Presiden Jokowi memberikan keterangan pers terkait proses sidang MKD DPR RI di Istana Negara, Jakarta, 15 Desember 2015. Sidang etik Ketua DPR Setya Novanto di MKD ini terkait kasus pencatutan nama Presiden dan Wapres dalam lobi kontrak PT Freeport Indonesia. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti menyarankan Presiden Jokowi segera memberikan izin kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa anggota DPR, Setya Novanto. "Presiden harus mempercepat izin pemeriksaan itu," katanya saat dihubungi, Selasa, 29 Desember 2015.
Ia pun meminta Presiden mengawasi secara saksama kelanjutan kasus “Papa Minta Saham”, yang menyeret nama mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut Bivitri, kasus itu bisa menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan kompetensinya.
Kemarahan Presiden Jokowi lantaran namanya disebut dalam rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Syamsuddin, kata Bivitri, merupakan indikasi besarnya kasus ini. "Kalau Kejaksaan tidak melanjutkan kasus itu, artinya Jaksa Agung tidak patuh kepada atasannya," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, jika Kejaksaan Agung tidak melanjutkan kasus ini, sebaiknya Presiden segera mengevaluasi kinerja Jaksa Agung. "Bila memang mandek, barulah bisa diberikan kepada KPK," tuturnya.