Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Senilai Rp 17 Miliar
Editor
Anton Septian
Senin, 28 Desember 2015 18:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membongkar sindikat perdagangan narkoba senilai Rp 17 miliar. "Itu berasal dari tiga jaringan besar, satu di antaranya berniat mengekspor ke Australia," ujar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, Senin, 28 Desember 2015.
Menurut Anjan, penangkapan terhadap tiga jaringan besar itu dilakukan di tempat berbeda dalam waktu yang berbeda. Penangkapan pertama berhasil menyita ganja dari Aceh sebanyak 1,5 ton dengan nilai Rp 6 miliar, selanjutnya sabu dan ekstasi seberat 1 kilogram serta 12 ribu butir ekstasi senilai Rp 6 miliar, kemudian sabu di Aceh seberat 2 kilogram sabu dan 2 ribu butir ekstasi senilai Rp 5 miliar.
Polisi menangkap empat tersangka, yakni YS 31 tahun, FI (37), SG (65), dan BS (40). Mereka diduga memiliki jaringan peredaran narkoba di Aceh, Medan, Jakarta, dan Jawa Barat. Selain itu, mereka memiliki jaringan di Surabaya, Bali, dan Semarang.
Anjan menceritakan kronologi penangkapan terhadap tersangka YS. Menurut dia, YS ditangkap pada 16 Desember 2015 di kawasan rest area KM 68 jalan tol Tangerang-Merak. Polisi menemukan 1,5 ton ganja di dalam truk yang dibungkus menggunakan 39 karung. Untuk mengelabui polisi, YS mencampur karung ganja dengan muatan sembako.
YS dicurigai sebagai kurir yang mengambil ganja untuk disimpan di sebuah gudang. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringannya. "Kami telah berkoordinasi dengan instansi terkait."
Polisi juga menangkap FI, jaringan pengedar sabu dan pil ekstasi senilai Rp 5 miliar. Dia ditangkap pada 27 November 2015 saat akan pergi ke Semarang. Selain itu polisi juga membongkar jaringan sabu dan ekstasi di Jakarta senilai Rp 6 miliar.
Pelaku yang ditangkap di Jakarta adalah SG dan BS. Dari keterangan SG, kata Anjan, dia berniat mengirimkan barang haram itu ke BS yang berada di Banyuwangi. Polisi pun kemudian menangkap BS yang berniat mengedarkan sabu dan ekstasi ke Surabaya. "Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika." Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun.
AVIT HIDAYAT