Pembangunan Rumah Sakit di Parepare Dituding Mengancam Ikan  

Reporter

Senin, 28 Desember 2015 18:23 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Parepare - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Mahatidana, Rudi Najamuddin, menyoroti pembangunan rumah sakit tipe B plus senilai Rp 40 miliar di Parepare karena tidak dilengkapi dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Menurut Rudi, pembangunan rumah sakit itu mengancam terjadinya kerusakan alam, seperti penyempitan muara Sungai Salo Karajae serta matinya ikan dan biota lainnya dalam sungai akibat pembuangan limbah rumah sakit.

Selain itu, keberadaan terumbu karang di perairan Tonrangen, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, juga terancam rusak. “Pemerintah Kota Parepare tidak punya kepedulian terhadap ancaman kerusakan lingkungan karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rudi kepada Tempo, Senin, 28 Desember 2015.

Enam Puskesmas di Kota Parepare, yang saat ini sedang direhabilitasi, kata Rudi, juga tidak dilengkapi dokumen amdal, terutama yang berkaitan dengan pengolahan limbah cair medisnya.

Rudi mengatakan, dari sisi biaya, seharusnya dokumen Amdal bisa diminta disusun oleh lembaga independen. Puskesmas Lompoe menggunakan anggaran Rp 300 juta, Puskesmas Lakessi Rp 300 Juta, Puskesmas Cempae Rp 400 juta, Puskesmas Lumpue Rp 250 juta, Puskesmas Madising Na Mario Rp 409 juta, dan Puskesmas Lapaddde Rp 450 Juta.

Rudi mengingatkan, keharusan adanya dokumen amdal dalam setiap pembangunan proyek merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. “Hukumnya wajib ditaati, tapi pemerintah Kota Parepare seperti bukan bagian dari Indonesia karena undang-undang yang ada tidak ditaati,” ujarnya.

Rudi berharap muncul kepedulian para wakil rakyat di DPRD Kota Parepare untuk mempersoalkannya. Namun, hingga saat ini, belum juga muncul suara dari Dewan. “Tidak ada reaksi apa pun dari Dewan. Mungkin besok,” ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare Muhammad Yamin tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi Tempo. Pertanyaan yang dikirim Tempo melalui pesan singkat juga tak kunjung dibalas.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Parepare Ahmad Masdar mengatakan amdal yang berkaitan dengan pembangunan rumah sakit tipe B plus itu sudah ada, meski diakui terlambat. “Seharusnya, yang disorot bukan hanya masalah Amdal, tapi dampak positif yang akan dirasakan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan itu,” tuturnya.

Wakil Ketua I DPRD Parepare Rahmat Sjamsu Alam sependapat dengan Masdar. Tujuan pembangunan rumah sakit itu sangat penting karena daya tampung RSUD Andi Makasau sudah tidak memadai. “Dengan dibangunnya rumah sakit baru dan direhabnya puskesmas, akan menambah daya tampung bagi pasien yang berobat.”




DIDIET HARYADI SYAHRIR







Advertising
Advertising

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

55 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

10 Oktober 2023

Cerita Cemas Penebangan Hutan Alam di Mentawai, Jerit Asa Sikerei

Penebangan hutan alam di Kepulauan Mentawai dalam dua tahun terakhir kembali marak.

Baca Selengkapnya

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

3 Oktober 2023

Konflik Rempang Eco-city Berlajut, Giliran Nelayan Tradisional Tolak Investasi

Nelayan menyadari proyek tahap awal Rempang Eco-city yaitu pabrik kaca dari Cina akan merusak ekosistem laut. "

Baca Selengkapnya