LBH Jakarta Berikan Bantuan Hukum Kepada Forum Dokter Indonesia

Reporter

Editor

Senin, 4 Agustus 2003 11:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pejabat sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Jakarta Paulus Mahulette menyatakan pihaknya akan membantu Forum Dokter Indonesia (FDI) yang meminta pendapat hukum sehubungan dengan nasib yang menimpa mereka. “Kami akan kumpulkan data-data yang ada untuk melakukan tindakan hukum,” kata Paulus kepada Tempo News Room, yang ditemui seusai pertemuan tertutup dengan FDI, di kantornya Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Rabu (10/4) malam. Usaha pengumpulan data tersebut, didasarkan pada pengaduan sejumlah dokter dan dokter gigi yang merasa terancam jiwanya dan terintimidasi secara mental oleh atasannya. Paulus juga menambahkan, cepat atau lambatnya proses tuntutan tergantung data-data yang diberikan oleh FDI sendiri. Menurut Paulus, FDI akan berpartisipasi dalam usaha perbaikan sistem perundang-undangan yang berlaku bagi mereka. “FDI akan berusaha memberikan rumusan draf usulan undang-undang kepada Departemen Kesehatan dan DPR sebagai instansi terkait,” jelasnya. Paulus melihat ada kesalahan dalam sistem yang saat ini digunakan mengatur para dokter yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT). “Ada sistem yang buruk dari mulai perekrutan mahasiswa hingga sistem yang diterapkan sampai penempatan dan pemberian status PTT,” ujarnya. Tentang sistem itu, Paulus memaparkan, mestinya tergambar jelas dalam undang-undang yang rencananya mengatur pengelolaan program PTT. Sebelumnya FDI ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan adanya pelanggaran HAM dalam pengelolaan PTT terhadap para lulusan kedokteran. Dalam suratnya para dokter dan dokter gigi yang berstatus pegawai tuidak tetap (PTT) yang tergabung dalam FDI menyebutkan adanya tiga tahapan pelanggaran. Yakni sebelum PTT, selama PTT, dan paska PTT. Pelanggaran HAM sebelum PTT meliputi diskriminasi antara lulusan sarjana kedokteran dengan lulusan bidang lain. Sebab, seorang sarjana kedokteran diwajibkan mengikuti program PTT selama tiga tahun, sementara lainnya tidak. Pelanggaran HAM selama PTT, disebutkan antara lain berupa keterlambatan pembayaran gaji. Sedangkan paska PTT, pelanggaran itu berupa tidak adanya penghargaan yang layak atas mereka. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua MA, DPR, Menko Kesra, Menakertrans, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Purwanto)

Berita terkait

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

1 menit lalu

Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia

Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

7 menit lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

11 menit lalu

8 Kampus Swasta yang Menyediakan Beasiswa Pakai Skor UTBK SNBT

Gagal UTBK SNBT 2024? Manfaatkan skor UTBK di kampus swasta berikut ini.

Baca Selengkapnya

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

21 menit lalu

PPP Soal Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg: Siapa yang Melarang?

PPP tidak memiliki urusan apa pun dengan hakim MK Arsul Sani dalam gugatan Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

26 menit lalu

Ketua Partai Patriot dari Prancis Curiga Bantuan untuk Ukraina Dikorupsi

Florian Philippot Ketua Partai Patriot dari Prancis menyebut sebagian besar bantuan dari negara - negara Barat digelapkan oleh pejabat-pejabat Ukraina

Baca Selengkapnya

Tinggi Peminat, Lokasi Konser Radwimps Pindah dari BCIS Ancol ke JCC Senayan

26 menit lalu

Tinggi Peminat, Lokasi Konser Radwimps Pindah dari BCIS Ancol ke JCC Senayan

Untuk mengakomodasi permintaan besar penggemar, lokasi konser Radwimps pindah ke Jakarta Convention Center (JCC), Senayan.

Baca Selengkapnya

Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak

27 menit lalu

Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus memantau dampak gempa di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Waspadai Transisi Cepat Tim Serigala Putih

35 menit lalu

Duel Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Shin Tae-yong Waspadai Transisi Cepat Tim Serigala Putih

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada semifinal Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa pada Senin, 29 April 2024.

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae-yong Percaya Diri Bawa Skuad Garuda ke Olimpiade Paris 2024

49 menit lalu

Indonesia vs Uzbekistan, Shin Tae-yong Percaya Diri Bawa Skuad Garuda ke Olimpiade Paris 2024

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan akan tersaji pada babak semifinal Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong mengaku tak alami tekanan. Mengapa?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

53 menit lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya