LBH Jakarta Berikan Bantuan Hukum Kepada Forum Dokter Indonesia
Reporter
Editor
Senin, 4 Agustus 2003 11:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pejabat sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH) Jakarta Paulus Mahulette menyatakan pihaknya akan membantu Forum Dokter Indonesia (FDI) yang meminta pendapat hukum sehubungan dengan nasib yang menimpa mereka. “Kami akan kumpulkan data-data yang ada untuk melakukan tindakan hukum,” kata Paulus kepada Tempo News Room, yang ditemui seusai pertemuan tertutup dengan FDI, di kantornya Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Rabu (10/4) malam. Usaha pengumpulan data tersebut, didasarkan pada pengaduan sejumlah dokter dan dokter gigi yang merasa terancam jiwanya dan terintimidasi secara mental oleh atasannya. Paulus juga menambahkan, cepat atau lambatnya proses tuntutan tergantung data-data yang diberikan oleh FDI sendiri. Menurut Paulus, FDI akan berpartisipasi dalam usaha perbaikan sistem perundang-undangan yang berlaku bagi mereka. “FDI akan berusaha memberikan rumusan draf usulan undang-undang kepada Departemen Kesehatan dan DPR sebagai instansi terkait,” jelasnya. Paulus melihat ada kesalahan dalam sistem yang saat ini digunakan mengatur para dokter yang berstatus pegawai tidak tetap (PTT). “Ada sistem yang buruk dari mulai perekrutan mahasiswa hingga sistem yang diterapkan sampai penempatan dan pemberian status PTT,” ujarnya. Tentang sistem itu, Paulus memaparkan, mestinya tergambar jelas dalam undang-undang yang rencananya mengatur pengelolaan program PTT. Sebelumnya FDI ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mengadukan adanya pelanggaran HAM dalam pengelolaan PTT terhadap para lulusan kedokteran. Dalam suratnya para dokter dan dokter gigi yang berstatus pegawai tuidak tetap (PTT) yang tergabung dalam FDI menyebutkan adanya tiga tahapan pelanggaran. Yakni sebelum PTT, selama PTT, dan paska PTT. Pelanggaran HAM sebelum PTT meliputi diskriminasi antara lulusan sarjana kedokteran dengan lulusan bidang lain. Sebab, seorang sarjana kedokteran diwajibkan mengikuti program PTT selama tiga tahun, sementara lainnya tidak. Pelanggaran HAM selama PTT, disebutkan antara lain berupa keterlambatan pembayaran gaji. Sedangkan paska PTT, pelanggaran itu berupa tidak adanya penghargaan yang layak atas mereka. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua MA, DPR, Menko Kesra, Menakertrans, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (Purwanto)
Berita terkait
Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia
1 menit lalu
Anies Baswedan Soal Putusan MK: Perjuangan Tidak Sia-sia
Anies Baswedan menyatakan langkah barisannya melakukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah hal sia-sia.
Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak
27 menit lalu
Dampak Gempa Garut, Ratusan Rumah Rusak dan Puluhan KK Terdampak
Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu malam, 27 April 2024 sekitar jam 23.29 WIB. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih terus memantau dampak gempa di wilayah tersebut.