Digugat Keraton Kasunanan, Pemerintah Surakarta Akan Hadapi  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 22 Desember 2015 15:52 WIB

Raja Keraton Surakarta SISKS Paku Buwono XIIISISKS Paku Buwono XIII (kedua dari kiri) berbincang dengan mantan Bupati Wonogiri Begug Purnomosidi serta didampingi kerabat saat acara halalbihalal dengan warga Baluwarti di Dalem Purwodiningratan, Keraton Solo, Kamis (29/8) malam. Acara itu sebagai pengganti acara yang mestinya diikuti keluarga raja namun gagal berlangsung pada Senin (26/8), karena dibubarkan oleh sebagaian pengageng keraton. TEMPO/Andry Prasetyo

TEMPO.CO, Solo - Pemerintah Kota Surakarta menyatakan siap menghadapi gugatan Keraton Kasunanan Surakarta terkait dengan pengelolaan pasar cendera mata. Keraton menganggap pemerintah melakukan wanprestasi sehingga menggugat senilai Rp 627 juta.

Penjabat Wali Kota Surakarta Budi Suharto mengatakan pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Surakarta. "Namun kami siap menghadapi gugatan tersebut," ucapnya, Selasa, 22 Desember 2015.

Dalam sengketa tersebut, Keraton merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan pasar cendera mata yang dibangun di atas tanah Keraton. Padahal, sejak 2006, sudah disepakati bahwa Pemkot dan Keraton akan membentuk lembaga bersama untuk mengelola pasar itu.

Hanya saja, hingga saat ini, lembaga tersebut belum juga terbentuk. Hal itu membuat Keraton menganggap telah dicurangi selama hampir sepuluh tahun, sehingga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.

Menurut Budi, pihaknya sebenarnya telah memiliki iktikad baik untuk merealisasi kesepakatan tersebut. Saat ini pihaknya tengah berupaya membentuk Badan Pengelola Pariwisata Keraton. "Kami targetkan badan ini bisa terbentuk dalam tiga bulan," ujarnya.

Keberadaan badan tersebut memiliki kewenangan mengelola kepariwisataan Keraton secara keseluruhan. "Termasuk pasar cendera mata," tuturnya. Menurut dia, keberadaan badan itu juga telah diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

Pasal 3 keputusan presiden tersebut menyatakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta dalam rangka pariwisata dilaksanakan Direktur Jenderal Pariwisata Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi bersama-sama Pemerintah Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Surakarta dan Kasunanan.

Salah satu kuasa hukum Keraton, Arif Sahudi, menuturkan Badan Pengelola Pariwisata Keraton yang digagas pemerintah berbeda dengan lembaga yang sedang dituntut segera dibentuk. "Lembaga yang kami inginkan hanya lembaga yang khusus mengurusi pasar cendera mata," katanya.

Menurut dia, keberadaan lembaga itu telah disepakati sebelum pasar cendera mata berdiri. "Ada hitam di atas putih yang akan kami jadikan bukti di pengadilan," ucapnya. Hingga saat ini, pihaknya belum berpikiran mencabut gugatan itu.

AHMAD RAFIQ




Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal di Usia 96 Tahun

12 hari lalu

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu Meninggal di Usia 96 Tahun

Pendiri grup Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal dunia di usia 96 tahun pada Rabu dini hari, 24 April 2024. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal dalam Usia 96 Tahun

12 hari lalu

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal dalam Usia 96 Tahun

Dari hobi meracik jamu sejak kecil, Mooryati Soedibyo membangun dan mengembangkan bisnis Mustika Ratu yang besar.

Baca Selengkapnya

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

12 hari lalu

PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak

Baca Selengkapnya

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

15 hari lalu

Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

31 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

41 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Malam Selikuran di Solo, Tradisi Unik Keraton Surakarta Sambut Malam Lailatul Qadar

41 hari lalu

Malam Selikuran di Solo, Tradisi Unik Keraton Surakarta Sambut Malam Lailatul Qadar

Malam Selikuran di Solo diadakan setiap malam ke-21 Ramadan oleh Keraton Surakarta menyambut malam lailatul qadar. Begini prosesinya.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

41 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.

Baca Selengkapnya

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

46 hari lalu

Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.

Baca Selengkapnya