Mobil Dinas Bupati Bone Rp 1,7 Miliar Menuai Pro-Kontra

Reporter

Senin, 21 Desember 2015 21:35 WIB

Seorang pria melewati mobil baru menteri Kabinet Indonesia Bersatu II di Departemen Keuangan, Jakarta, (28/12). Para menteri akan mendapatkan mobil dinas Toyota Crown Royal Saloon. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Watampone - Usulan pembelian mobil dinas Bupati Bone, Sulawesi Selatan, jenis Toyota Land Cruiser Prado senilai Rp 1,7 miliar, yang dimasukkan ke anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2016, menuai pro-kontra. Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga tidak satu suara.


Anggota DPRD Bone, Adriana, mengatakan masalah usulan pembelian mobil dinas bupati harus dibahas ulang oleh Badan Anggaran. Dia menilai, ada pihak yang melanggar prosedur penetapan anggaran karena nilai mobil yang disepakati oleh Komisi I harganya tidak semahal itu. “Kita yang berada di Dewan akan menjadi bahan pembicaraan masyarakat bila menyetujuinya,” ujar politikus Partai Amanat Nasional itu kepada Tempo, Senin, 21 Desember 2015.


Menurut Adriana, Dewan tidak bermaksud menentang pembelian mobil dinas baru untuk operasional bupati. Mobil dinas yang lama dinilai sudah tidak layak. Namun pembelian mobil baru harus memenuhi sejumlah syarat. Selain harganya tidak terlalu mahal, pembelian mobil baru dilakukan setelah mobil lama dilelang. “Itu yang menjadi rekomendasi Komisi I kepada Badan Anggaran, kenapa sekarang berubah,” katanya.


Ketua Komisi I DPRD Bone Andi Amin Mangunsara berbeda pendapat. Dia menjelaskan, persetujuan pembelian mobil dinas baru bupati senilai Rp 1,7 miliar itu wajar. Mobil dinas lama jenis Toyota Harrier dinilai sudah tidak layak karena sudah tua. “Ada beban psikologis jika bupati mengendarai mobil tua,” ucapnya.


Amin mengatakan pengadaan mobil dinas untuk kepentingan operasional bupati jangan hanya dilihat dari harganya, tapi jenis mobil dan fungsinya. Bupati memerlukan mobil yang tangguh karena harus mengelilingi 27 kecamatan di Kabupaten Bone yang medannya sulit dan sangat luas.


Advertising
Advertising

Munculnya usulan pembelian mobil dinas baru bupati karena mobil dinas yang lama peninggalan Bupati Bone sebelumnya, Idris Galigo, sudah berusia lebih dari 6 tahun. Itu sebabnya dirasa perlu diganti dengan mobil baru.


Ketua Lembaga Advokasi dan Kesejahteraan Rakyat (Lakra) Bone Suardi Mandang mengatakan pembelian mobil dinas bupati senilai Rp 1,7 miliar merupakan pemborosan anggaran. Itu sekaligus memperlihatkan DPRD maupun pemerintah Kabupaten Bone tidak memiliki visi-misi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Masalah infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan penambahan jumlah sarana pendidikan serta kesehatan seharusnya diutamakan. Karena itu, dia meminta harga pembelian mobil dinas bupati dipangkas lagi dengan membeli mobil jenis lain yang harganya lebih murah. “Nasib saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas terabaikan sehingga sangat ironi jika harus membeli mobil dinas bupati semahal itu,” tutur Suardi.


Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi enggan banyak bicara saat dimintai konfirmasi oleh Tempo. "Tidak usah dipolemikkan," katanya melalui pesan pendek.


ANDI ILHAM













Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

51 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya