TEMPO.CO, Semarang - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah mengecam tindakan Kejaksaan Negeri Salatiga yang akan mengusut majalahLentera edisi III/2015 yang mengangkat tema “Salatiga Kota Merah”. Ketua PBHI Jawa Tengah Kahar Muamalsyah menduga ada upaya kriminalisasi terkait dengan pengusutan majalah tersebut.
“Sepertinya ada usaha kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan terhadap majalah Lentera,” kata Kahar kepada Tempo, Senin, 21 Desember 2015.
Majalah Lentera diterbitkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga pada Oktober lalu dengan tema utama menelusuri jejak sejarah peristiwa pembantaian Partai Komunis Indonesia 1965 di Salatiga.
Kahar mendesak agar Kejaksaan menghentikan proses hukum terhadap LPM Lentera. Apalagi LPM Lentera adalah bentuk kebebasan dan kreativitas mahasiswa dalam membuat sebuah karya dan dilindungi dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pers.
Menurut dia, jika ada pihak yang tak terima atas laporan LPM Lentera, bisa menggunakan proses penyelesaian melalui Dewan Pers dan jalur Undang-Undang Pers. Kahar khawatir, jika Kejaksaan mengusut LPM Lentera, akan memberangus kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
“Kejaksaan akan semakin blunder karena mengusut sesuatu yang sebenarnya baik. Lebih baik Kejaksaan memprioritaskan penanganan perkara-perkara yang lebih penting demi kepentingan publik,” ujarnya. | Kejaksaan Negeri Salatiga diketahui ingin mengusut majalah Lentera karena mengirimkan surat kepada Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Diponegoro Semarang. Surat bernomor B.1564/03.20/Dsp.I/12/2015 tertanggal 1 Desember 2015 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Suwanda itu meminta Dekan Ilmu Budaya Undip meneliti isi majalah Lentera.
“Sehubungan dengan diterbitkannya barang cetakan berupa majalah Lentera edisi 03/2015 dari Lembaga Pers Mahasiswa Fiskom UKSW Salatiga yang bertemakan ‘Salatiga Kota Merah’ yang diduga mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum (bertentangan dengan ketentuan hukum positif maupun nilai-nilai dan prinsip-prinsip hidup yang berlaku di masyarakat),” demikian petikan isi surat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Suwanda membenarkan telah mengirim surat permohonan bantuan penelitian dan penjelasan kepada Dekan FIB Undip. Namun dia mengatakan belum ada keputusan apakah Kejaksaan akan kembali mengusut majalah tersebut secara hukum.
Menurut dia, untuk mengetahui majalah tersebut melanggar hukum atau tidak, pihaknya meminta Fakultas Ilmu Budaya Undip untuk mengkajinya. “Supaya mengkaji isi (Lentera), kira-kira membahayakan atau tidak,” tutur Suwanda. Sebab, kata dia, dalam majalah tersebut ada gambar palu dan arit yang identik dengan Partai Komunis Indonesia.