Mantan ketua KPK, Abraham Samad, melambaikan tangan saat meninggalkan Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, 19 Desember 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa menilai 2015 adalah tahun kriminalisasi. Hal ini tak lepas dari banyaknya upaya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum, terutama kepolisian.
Dalam catatan LBH Jakarta, ucap Aqsa, tahun ini terdapat 49 orang yang dikriminalisasi. "Angka itu tercatat semenjak Budi Gunawan jadi tersangka. Banyak aktivis antikorupsi, komisioner KPK, dan komisioner KY yang dikriminalisasi," ujar Aqsa di kantor LBH Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2015.
Tak cuma aktivis dan penegak hukum, buruh pun menjadi sasaran kriminalisasi. LBH Jakarta mencatat, pada aksi mogok nasional November lalu, setidaknya ada 46 buruh yang dikriminalisasi. Angka ini, menurut Aqsa, menunjukkan adanya kemunduran signifikan dalam hal penegakan hukum tahun ini.
Aqsa menilai pemerintah Joko Widodo tak menjadikan penegakan hukum sebagai prioritas. Hal ini tercermin dari penghentian hukuman mati. Alasan pemerintah Jokowi melakukan moratorium eksekusi mati bukan karena hak asasi manusia, melainkan ekonomi. "Ini menunjukkan hukum nomor sekian daripada kebijakan ekonomi."
Belum lagi jika dilihat dari penyelesaian pelanggaran hukum masa lalu. Saat ini, menurut Aqsa, setidaknya ada tujuh kasus pelanggaran HAM berat yang mandek. Upaya rekonsiliasi pun dianggap bukan merupakan solusi yang tepat. "Harus diungkap dulu kebenarannya, baru rekonsiliasi."
Secara umum, sejak November 2014 hingga Oktober 2015, LBH Jakarta menerima 1.322 pengaduan pelanggaran HAM. Rinciannya, 1.142 pengaduan individu dan 180 sisanya dari kelompok. Dari pengaduan itu, total korban yang tercatat mencapai 56.451 orang. Angka ini merupakan yang tertinggi selama lima tahun terakhir.