Marak, Dua Polisi di Pekanbaru Edarkan Narkoba  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 19 Desember 2015 07:10 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Pekanbaru – Seorang polisi berpangkat Brigadir inisial IR, 30 tahun, ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru saat akan mengedarkan narkoba jenis ekstasi. Pelaku diciduk polisi saat berada di persimpangan lampu merah Jalan Samratulangi, Pekanbaru. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 100 butir ekstasi merk apel, Sabtu, 19 Desember 2015.

Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Iwan Lesmana Riza mengatakan,pelaku merupakan seorang oknum polisi yang berdinas di Kepolisian Resor Meranti. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga bakal terjadi transaksi narkoba. Polisi langsung membuntuti pelaku dari pemukiman Jalan Pangeran Hidayat dan akhirnya berhasil ditangkap saat berhenti di lampu merah. “Kami amankan barang bukti 100 butir ekstasi dan sepeda motor jenis matic,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, barang haram tersebut dijemput pelaku dari sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayat. Rencananya ekstasi itu bakal diedarkan di Jalan Riau dan Kampung Dalam.

Dalam aksinya kata Iwan, pelaku tidak sendiri, polisi masih memburu satu rekan pelaku yang juga seorang polisi Brigadir RA, 30 tahun. “Keduanya sama-sama bertugas di Meranti,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Brigadir RI kepada penyidik, ekstasi tersebut merupakan milik rekannya Brigadir RA yang saat ini masih dalam buruan polisi. Pelaku mengaku hanya sebagai pengedar, sedangkan barang haram tersebut milik Brigadir RA. Dia mengakui RA masih mengantongi 3.000 butir ekstasi jenis yang sama.

“Saya hanya mendapat fee dari penjualan,” ujar RI di Mapolresta Pekanbaru.

Catatan polisi, Brigadir RI pernah bertugas di Mapolresta Pekanbaru pada tahun 2014 lalu. Namun pelaku positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urin. Kemudian pelaku dipindah tugaskan ke Kepulauan Meranti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku juga terancam dipecat dari kesatuan.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

22 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya