Pejabat Kadin Jawa Timur Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter

Jumat, 18 Desember 2015 23:00 WIB

Ilustrasi Korupsi

TEMPO.CO, Surabaya -Majelis hakim memvonis pejabat di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, Nelson Sembiring, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan. Adapun seorang lainnya, yakni Diar Kusuma Putra, mendapat hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Keduanya divonis dalam kasus korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi 2011-2014 senilai total Rp 52 miliar. Dalam kasus ini Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti, yang juga Ketua Umum PSSI, lolos dari jerat hukum dan hanya sebatas saksi karena dianggap telah membuat surat pendelegasian kepada dua wakilnya itu untuk mengelola kegiatan penggunaan dana hibah tersebut .

Adapun vonis untuk Nelson dan Diar itu pun lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Mengadili tidak terbukti dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi ,” kata Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe, dalam putusan yang dibacakannya dalam dua sidang terpisah atas dua terdakwa itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat 18 Desember 2015.

Namun majelis hakim menilai keduanya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo 18 UU Tindak Pidana Korupsi karena kewenangannya hingga merugikan negara Rp 26 miliar. Selain vonis penjara itu, Nelson juga didenda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. Sedang Diar juga didenda sebesar Rp 100 juta dan subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa keterangan saksi dan pembelaan kedua terdakwa tidak dapat menguatkan pihak terdakwa. Serta tidak ada alat bukti yang kuat untuk membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Rambe juga menambahkan seharusnya keduanya membayar uang sisa dana hibah dari kegiatan yang mereka lakukan.

Atas vonis tersebut, baik Nelson maupun Diar menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa Hari Suryono menuntut Nelson dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Nelson tersebut mencapai Rp 17 miliar rupiah. Dalam hal ini Nelson telah mengembalikan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar.

Sedangkan Diar, diancam pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sama halnya dengan Nelson, Diar juga dijatuhi denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Diar mencapai Rp 9,6 miliar rupiah. “Perbedaan tersebut dikarenakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keduanya berbeda,” kata Hari.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

2 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

2 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

4 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

10 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

15 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

16 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

18 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

29 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

29 hari lalu

Kadin: Potensi Perputaran Uang Selama Libur Lebaran Capai Rp 157,3 Triliun

Kadin Indonesia memprediksi adanya kenaikan perputaran uang selama libur Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 dibandingkan tahun lalu.

Baca Selengkapnya