Pimpinan KPK Terpilih Harus Tuntaskan Kasus BLBI dan Century  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 18 Desember 2015 05:29 WIB

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PPP, Arsul Sani memasukkan kertas suaranya untuk memilih Ketua KPK di Kompleks Parlemen Senayan, 17 Desember 2015. TEMPO/Destrianita Kusumastuti

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan lima pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019 punya banyak pekerjaan rumah.

Menurut dia, pemimpin Jilid IV itu harus menuntaskan penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Bank Century, dan kasus-kasus lainnya.

"Banyak sekali PR. Ada BLBI, Century, BG (Budi Gunawan), itu belum selesai kasusnya," ujar Hifdzil saat dihubungi, Kamis, 17 Desember 2015. KPK, kata dia, juga harus berani menangani kasus “Papa Minta Saham” karena terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi.

Hifdzil berharap, DPR tidak memilih pemimpin dari unsur kepolisian. Sebab, dia khawatir kasus Budi akan mengendap lagi kalau polisi jadi petinggi di lembaga antirasuah. Calon dari kepolisian itu bakal berdalih menjaga keharmonisan dua lembaga penegak hukum. "Ya kiamat berarti. Enggak perlu lagi ada KPK."

Padahal, menurut Hifdzil, tujuan KPK didesain dulunya untuk menjadi antitesis kepolisian dan kejaksaan yang kinerjanya tidak terlalu moncer dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau pemimpin ada unsur kepolisian, KPK berantakan, antitesis bahwa KPK itu menjadi sangat aktif menerobos pintu-pintu kekuasaan tidak bisa lagi dijalankan," ujarnya.

Hifdzil berharap, DPR memiliki nurani dan visi pemberantasan korupsi yang komprehensif. Dewan jangan sampai memilih orang-orang yang tidak punya visi bagus dalam memberantas korupsi.

Dari beberapa calon yang ikut uji kelayakan dan kepatutan, Hifdzil menyesalkan ada kandidat yang setuju KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, penyadapan harus izin ketua pengadilan, serta menghentikan kasus BLBI dan Century. "Calon-calon demikian tidak pas untuk lembaga sekelas KPK. Daripada dilemahkan sekarang, mending tidak," ujarnya.

Secara personal, Hifdzil mempunyai beberapa kandidat unggulan. Calon yang layak menjadi pemimpin KPK Jilid IV ialah Sujanarko, Johan Budi, Busyro Muqoddas, dan Laode Muhammad Syarief. Dia menilai Sujanarko mempunyai gagasan masa depan KPK. Sedangkan Busyro tak diragukan lagi integritasnya. Adapun Johan masih punya perspektif pemberantasan korupsi. Laode mewakili masyarakat sipil.

Kalau selain empat itu yang terpilih, Hifdzil memperkirakan pemberantasan korupsi akan mati. "Kiamat aja pemberantasan korupsi, lebih cepat daripada sebelumnya. Enggak usah nunggu 5 tahun lagi pemberantasan korupsi muncul," ujarnya.



LINDA TRIANITA










Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya