Sidang Kasus Angeline, Hotma Sitompul: Saksi Diatur Polisi

Kamis, 17 Desember 2015 15:44 WIB

Ketua kuasa hukum terdakwa Margriet Megawe, Hotma Sitompul membacakan nota keberatan atau eksepsi saat sidang dakwaan kasus penelantaran dan pembunuhan bocah 8 tahun, Engeline di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, 22 Oktober 2015. Hotma meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa serta memberikan putusan sela. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Denpasar - Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Agus Tay Hamda May, yang merupakan saksi mahkota untuk terdakwa pembunuh Angeline lainnya, Margriet Christina Megawe, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Kamis, 17 Desember 2015. Ini pertama kalinya mantan pembantu ibu angkat Angeline itu menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Margriet.

Kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul, menegaskan dia tidak memfokuskan pembelaan kliennya hanya pada satu saksi. "Tidak khusus Agus Tay saja. Saksi-saksi hampir semua diatur polisi. Saya bertanggung jawab dengan omongan saya. Kenapa saya bilang begitu? Karena banyak sekali BAP-BAP itu copy paste bahkan sampai titik koma," kata Hotma Sitompul saat ditemui Tempo sebelum sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 17 Desember 2015.

Karena itu, menurut Hotma, seharusnya saksi-saksi tersebut tidak bisa menjadi alat bukti, bahkan tidak bisa didengar kesaksiannya dalam persidangan. "Kalaupun didengar, tidak ada nilai pembuktiannya, apalagi ada beberapa puluh kali berganti-ganti. Kalau berubah-ubah begitu, mana bisa dipegang?" ujarnya.

"Jadi, buat kami, kalau ada orang percaya keterangan saksi-saksi terus berubah yang diatur dengan polisi berdasarkan fakta yang ada. Itu sudah jelas enggak nalar," tutur Hotma.

Hotma enggan banyak berkomentar ketika ditanya perihal keterangan saksi ahli forensik Kepolisian Daerah Bali, Ngurah Wijaya Putra. Pada sidang terdakwa Agus Tay, Selasa, 15 Desember 2015, saksi ini mengatakan bahwa hasil penelitian laboratorium forensik yang menyimpulkan tak ditemukan darah Angeline di beberapa titik, yang didapat pada hasil olah tempat kejadian perkara, adalah salah.

"Di mana ada darah? Saya tidak lihat ada darah. Di mana data forensik itu? Saya juga bisa bilang enggak benar itu ada darah," Hotma berdalih. Bahkan Hotma menilai apa yang disampaikan kuasa hukum Agus Tay Hamda May, yakni Hotman Paris Hutapea, tidak penting baginya untuk ditanggapi.

"Enggak perlu saya menanggapi omongan orang itu (Hotman). Silakan saja ngomong suka-suka dia (Hotman), ngapain kami ladeni," ucap Hotma Sitompul.

BRAM SETIAWAN

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

31 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya