Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat (kiri) didampingi Wakil Ketua MKD Junimart Girsang (kanan) menunjukkan surat pengunduran diri Ketua DPR pada sidang pelanggaran kode etik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. MKD memutuskan sidang dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dan terhitung Rabu (16/12) yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golongan Karya langsung merapatkan barisan seusai pengunduran diri Setya Novanto dari posisi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, rapat itu dilakukan Rabu malam kemarin.
Firman mengatakan, hasil rapat yang dihadiri Dewan Pimpinan Pusat Golkar itu menghasilkan kesepakatan pengganti Setya Novanto. "Sudah ada nama," ucapnya di gedung DPR, Kamis, 17 Desember 2015. Namun Firman enggan menyebut nama itu.
Firman menjelaskan, sesuai dengan Pasal 36 dan Pasal 46 Tata Tertib DPR, pimpinan mempunyai waktu paling lambat lima hari dalam menyiapkan pergantian Setya. Namun Firman berharap proses itu bisa berlangsung satu hari karena jabatan yang kosong ialah Ketua DPR.
Langkah selanjutnya, menurut Wakil Ketua Badan Legislatif ini, Golkar akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Lalu surat itu akan dibahas dalam rapat paripurna dan hasilnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo. "Makanya rapat paripurna hari ini ditunda," ujarnya.