Setya Novanto Mundur, Sikap MKD Dipertanyakan

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 17 Desember 2015 14:24 WIB

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menunjukkan surat putusan MKD pada sidang pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. MKD memutuskan sidang dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dan terhitung Rabu (16/12) yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mempertanyakan sikap Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang menutup sidang setelah menerima surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Menurut Refly, MKD salah kaprah, karena sidang harus dilanjutkan dan menjatuhkan hukuman pelanggaran sedang, yakni memberhentikan Novanto. "Aneh, kok yang menerima surat itu MKD, enggak ada urusannya. Seharusnya sidang lanjutkan dan beri hukuman pelanggaran sedang," kata Refly, Kamis, 17 Desember 2015.

Pemberhentian sidang setelah menerima surat pengunduran diri Novanto menimbulkan arti bahwa dia tidak bersalah, ditambah sikap politikus Partai Golongan Karya itu sendiri yang tidak mengaku salah. “Itu keliru, karena obyeknya masih ada, kecuali jika Novanto mengundurkan diri sebagai anggota Dewan, baru tidak boleh diproses,” ujar Refly.

Adapun mengenai pengganti Novanto sebagai Ketua DPR, Refly menuturkan, merujuk Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang akan menggantikan Novanto adalah orang yang berasal dari partai yang sama, yakni Partai Golkar. Namun, menurut dia, secara teori, hal tersebut salah. Sebab, pengisiannya dengan pemilihan dari dan oleh anggota. “Lucu kan, masak pemilihan diwariskan? Yang dipilih bukan partai, yang dipilih orang, bahkan dengan sistem paket,” ucapnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, mengatakan, secara politis, Novanto sudah mundur dari jabatannya. Namun, secara administratif, ujar dia, Novanto tetap menunggu rapat paripurna. Mekanisme pengunduran diri pertama harus dinyatakan secara tertulis dan di atas meterai. Kemudian surat tersebut disampaikan kepada pimpinan Dewan. “Dewan akan mengadakan rapat kemudian mengatakan pengunduran dirinya sudah ditetapkan atau sudah disahkan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, pemberhentian Novanto harus menunggu rapat paripurna. Rapat tersebut akan membacakan putusan dan menetapkan secara resmi pengunduran diri Novanto. Saat itu pula akan keluar putusan-putusan pemberhentian dan penggantian pimpinan yang baru. “Demikian juga aspek lain, seperti keuangan dan protokoler. Ada proses arbitrasinya,” tutur Asep.

AHMAD FAIZ







Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya