Surati OC Kaligis, Evy Susanti: Jangan Jadikan Kami Tumbal  

Reporter

Kamis, 17 Desember 2015 00:29 WIB

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengenakan rompi tahanan dikawal ketat petugas keluar dari gedung KPK, Jakarta, 3 Agustus 2015. KPK resmi menahan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti karena diduga terlibat kasus penyuapan kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Evy Susanti, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, mengaku telah mengirim surat kepada terdakwa kasus suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Otto Cornelis Kaligis. Dalam suratnya, Evy meminta Kaligis terbuka mengenai dalang dalam kasus suap tersebut.

Evy mengakui perihal surat itu saat bersaksi di persidangan M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary. Ia mengatakan Kaligis harus terbuka karena banyak orang terseret ke dalamnya. "Jangan jadikan kami tumbal," kata Evy menceritakan isi surat tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 16 Desember 2015. Surat tersebut ditembuskan pula kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Evy merupakan terdakwa kasus suap hakim dan panitera di PTUN Medan. Ia memberikan uang kepada OC Kaligis dan Gary untuk menyuap Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan. Ia mengeluarkan uang sejumlah US$ 30 dan Rp 50 juta. OC Kaligis meminta tambahan Rp 25 juta lagi.

Suap ditujukan agar kasus yang ditangani OC Kaligis menang di PTUN Medan. Kaligis merupakan pengacara untuk Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Saat itu, Fuad menggugat surat panggilan kepada dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Medan terkait dengan kasus bantuan sosial. Surat gugatan dilayangkan ke PTUN Medan karena penyelidikan kasus tersebut sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Pembayaran ditagihkan kepada Evy karena agar posisi Gatot aman dan tidak ikut terseret kasus.

Evy sendiri membantah bahwa uang yang ia berikan kepada OC Kaligis dan Gary sebagai uang untuk menyuap. Ia mengatakan uang tersebut merupakan bayaran Kaligis sebagai pengacara. Ia juga membantah memonitor langsung perkembangan suap melalui Gary.

Namun dalam dakwaan OC Kaligis yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015, disebutkan bahwa Evy sempat menelepon pengacara Gary untuk memastikan uang suap sejumlah US$ 30 ribu dan Rp 50 juta sudah aman, dan Gary tak ditangkap tangan. Ia menyatakan khawatir Gary ditangkap tangan saat Gary lama membalas pesan.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

25 April 2018

KPK Cekal 38 Anggota DPRD Sumut ke Luar Negeri

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut itu merupakan tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya