Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menunjukkan surat putusan MKD pada sidang pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 16 Desember 2015. MKD memutuskan sidang dinyatakan ditutup dengan menerima surat pengunduran diri Setya Novanto dan terhitung Rabu (16/12) yang bersangkutan dinyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua DPR. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat hari ini, Rabu, 16 Desember 2015. Ia menyerahkan surat pengunduran dirinya pada salah satu anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad. Walau begitu, Dasco menyatakan Setya masih akan berkanto di DPR.
"Sidang sudah pasti memutuskam bahwa menerima pengunduran diri sebagai ketua DPR bukan anggota DPR. Sehingga kewajiban sebagai anggota DPR tetap berjalan," ujar Dasco usai rapat internal MKD.
Menurut Dasco, Setya memberikan surat tersebut langsung padanya. Ia memberikannya sekitar pukul 19.45 WIB di salah satu ruangan di kompleks parlemen DPR. "Dia bilang, saya titip surat pengunduran diri saya kemudian saya dengan besar hati mengundurkan diri untuk kepentingan yg lebih besar. Kepentingan bangsa dan negara," ujar Dasco menirukan Setya.
Posisi pengganti Setya masih belum jelas. Menurut salah satu anggota MKD dari fraksi Hanura, Sarifudin Sudding, hal ini sudah ada aturannya. "Mekanismenya, putusan dalam MKD tadi akan diberitahukan pada ketua fraksi yang bersangkutan (Golkar) untuk ditindaklanjuti," ujar Sudding. MKD akan segera menyampaikan hasil rapat MKD pada ketua Fraksi Golkar, Ade Komaruddin.
Menurutnya Sudding, kursi Ketua DPR tetap milik Golkar. Sudding mengatakan tidak akan terjadi pemilihan ulang untuk menggantikan Setya. "Tak ada mekanisme kocok ulang," katanya.