Ini Kutipan 11 Anggota MKD dalam Putusan Setya Novanto
Editor
Anton Septian
Rabu, 16 Desember 2015 17:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menganggap Ketua DPR Setya Novanto bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu, 16 Desember 2015, anggota Mahkamah tak satu suara apakah Setya perlu dijatuhi sanksi sedang atau berat.
Terpopuler: Sanksi Setya Novanto
Ini pendapat mereka:
1) "Setya Novanto telah melanggar kode etik," Darizal Basir dari Fraksi PAN.
2) "Saudara Setya Novanto diindikasikan telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati dari PPP.
3) "Telah melakukan pertemuan di luar tugas dan fungsinya sebagai ketua DPR. Anggota dilarangmelakukan hub dengan mitra kerja yang mengarah KKN," Maman Imanulhaq dari PKB.
4) "Legalitas bukanlah titik berat dan bisa menjadi alat bukti cukup menjadi dasar memutus perkara etik. Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di timika," kata Victor Laiskodat dari Fraksi NasDem.
"Teradu layak mendapat sanksi sedang dengan melakukan pemberhentian terhadap ketua DPR," Victor.
5) "Setya Novanto telah melampaui kapasitasnya sebagai ketua DPR yang seharusnya menghindari tindakan seperti itu. Melanggar etika dan norma yang berlaku. Agar menjatuhkan sanksi sedang, UU tentang tata cara mahkamah kehormatan DPR RI," Risa Mariska dari Fraksi PDIP.
6) "Berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggran etik oleh Setya Novanto, Ketua DPR, ia dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat.
7) "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian," M. Prakosa dari Fraksi PDIP.
8) "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR. Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman dari Fraksi PAN.
Baca juga:
EKSKLUSIF: Hasil MKD Perkuat Penyelidikan Setya di Kejagung
SIDANG MKD: Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Setya Novanto
Mayoritas Anggota MKD Putuskan Setya Novanto Bersalah!
9) "Sebagai wakil rakyat, saya telah mencermati keterangan pengadu, teradu, dan saksi. Fakta yang terungkap di persidangan adalah benar adanya bahwa Setya Novanto bertemu pengusaha. Namun Setya Novanto berusaha menutupi dan membantah. Apa yang dilakukan tidak patut dan di luar kewenangannya. Maka dapat dinyataka bahwa, telah scara nyata melanggar etika anggota DPR RI, dijatuhi sanksi sedang dengan diberhentikan dari ketua DPR," A. Bakri dari PAN.
10) "Setya Novanto diberikan sanksi berat," ujar Sufmi Dasco dari Gerindra.
11) "Setya Novanto, Ketua DPR, terbukti melakukan pelanggaran berat, dan harus diberhentikan karena melanggar pasal 20 ayat 40E. Saya mengusulkan membentuk panel, untuk mendapat penilaian objektif," kata Supratman Andi dari Gerindra.
LARISSA