Setya Novanto Lakukan Pelanggaran Berat? Inilah Sanksinya

Reporter

Rabu, 16 Desember 2015 17:11 WIB

Anggota Fraksi Partai Nasdem DPR Akbar Faizal memberikan keterangan pers terkait penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD menjelang putusan kasus pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 16 Desember 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini sidang Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sedang berlangsung untuk membacakan putusan kasus Ketua DPR Setya Novanto. Ada anggota MKD yang menilai Setya Novanto telah melakukan pelanggaran sedang,. Ada pula yang menganggap ia telah melakukan pelanggaran berat. Berikut ini jenis pelanggaran yang diatur dalam Pasal 20 Kode Etik DPR Tahun 2015.

Terpopuler: Sanksi Setya Novanto

Pelanggaran ringan
1. Tidak mengandung pelanggaran hukum.
2. Tidak menghadiri rapat sebanyak 40 persen dari jumlah rapat paripurna atau 40 persen dari jumlah rapat alat kelengkapan DPR dalam satu masa sidang tanpa keterangan dari pemimpin fraksi atau ketua kelompok fraksi.
3. Menyangkut etika pribadi dan keluarga.
4. Menyangkut tata tertib rapat yang tidak diliput media massa.

Sanksi:
Teguran lisan atau teguran tertulis.

Pelanggaran sedang
1. Mengandung pelanggaran hukum.
2. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
3. Mengulangi ketidakhadiran dalam rapat setelah mendapatkan sanksi ringan.
4. Menyangkut pelanggaran tata tertib rapat yang menjadi perhatian publik.

Sanksi:
Pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan Dewan atau pemberhentian dari jabatan pemimpin Dewan atau pemimpin alat kelengkapan Dewan.

Baca juga:
EKSKLUSIF: Hasil MKD Perkuat Penyelidikan Setya di Kejagung
SIDANG MKD: Inilah Pasal-pasal yang Menjerat Setya Novanto
Mayoritas Anggota MKD Putuskan Setya Novanto Bersalah!

Pelanggaran berat
1. Mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi sedang oleh MKD.
2. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksudkan dalam undang-undang.
3. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota sebagaimana ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
5. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
6. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
7. Melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sanksi:
Pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota Dewan.




EFRI R

Berita terkait

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

21 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

22 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

22 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

23 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya