Rosa: Banyak Anggota DPR Terima Uang dari Nazaruddin  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 16 Desember 2015 16:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi, Muhammad Nazaruddin saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 16 Desember 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi persidangan kasus suap dan pencucian uang Mindo Rosalina Manulang mengatakan PT Permai Grup, perusahaan milik terdakwa M. Nazaruddin, sebenarnya fiktif. Gedung kantor hanya digunakan sebagai tempat berkumpulnya para pengusaha. Rosa, mantan anak buah M. Nazaruddin di PT Permai Grup, juga mengatakan ada banyak anggota DPR RI yang mendapatkan imbalan dari bekas bosnya.

Rosa, panggilan akrab Mindo, menyebutkan tiga komisi yang anggotanya menerima imbalan. "Komisi V, VIII, dan X," katanya seusai bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 16 Desember 2015. Rosa enggan membocorkan nama-nama para wakil rakyat tersebut.

Rosa hanya menyebutkan satu nama anggota DPR yang menerima imbalan, yaitu Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Marwan menerima imbalan ketika ia duduk di Komisi Infrastruktur (V) DPR. "Marwan terima fee. Bukan lewat saya, melainkan lewat kepala badan," katanya. Marwan belum bisa dimintai konfirmasi.

Menurut Rosa, penerima dana imbalan mendapatkan sekitar lima persen dari keuntungan proyek. "Kadang ada yang nambah dua persen," katanya. Jika sudah begitu, tugas Rosa ialah melaporkannya kepada Nazaruddin.

Rosa merupakan pegawai marketing di perusahaan Nazaruddin. Nazaruddin mengenalkan Rosa kepada rekannya di Badan Anggaran DPR, salah satunya Angelina Sondakh. Tujuannya agar Rosa bisa mengurus anggaran dan menyiapkan dana dukungan sehingga proyek yang diajukan Nazaruddin disetujui Badan Anggaran.

Nazaruddin didakwa melakukan suap dan pencucian uang atas perbuatannya membantu dua perusahaan dalam mendapatkan proyek pemerintah. Perusahaan tersebut adalah PT Nindya Karya dan PT Duta Graha Indah. Ia menerima hadiah dari PT Nindya Karya berupa uang tunai sekitar Rp 17 miliar dan dari PT Duta Graha Indah berupa 19 lembar cek yang seluruhnya bernilai sekitar Rp 23 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan Nazaruddin untuk kepentingan diri sendiri dan memperkaya orang lain. Uangnya dialihkan ke berbagai rekening, dibelikan barang-barang, dan dialihkan bentuknya.

Atas perbuatannya, ia diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf b atau subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nazaruddin juga diancam pidana dalam Pasal 3 atau subsider Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Terakhir, ia dijerat Pasal 3 ayat 1 huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

11 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya