Resmi Masuk Prolegnas, Baleg Sebut Ada 4 Poin Revisi UU KPK

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 15 Desember 2015 21:09 WIB

Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) bersalaman dengan Ketua Baleg Sareh Wiyono (kedua kiri), Wakil Ketua Firman Soebagyo (kiri) dan Totok Daryanto (tengah) dan Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam (kedua kanan) saat rakor pembahasan RUU Prioritas Prolegnas 2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 17 November 2015. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menyebutkan, berdasarkan penjelasan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, terdapat empat poin yang akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sudah ada kesepakatan empat poin revisi UU KPK. Tapi empat poin itu belum dijelaskan secara eksplisit," katanya seusai Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 15 Desember 2015.

Menurut politikus dari Partai Golkar tersebut, ia baru akan mengetahui empat poin yang diajukan dalam revisi UU KPK setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. "Draf yang sudah disempurnakan, apa saja isinya, saya tidak bisa menebak-nebak. Itu kan belum disampaikan secara resmi. Karena ini baru Prolegnas, saya baru tahu bahwa ada empat poin yang akan direvisi," ujarnya.

Firman berujar, dalam sidang paripurna hari ini, DPR baru menyepakati bahwa revisi UU KPK dan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dimasukkan ke Program Legislasi Nasional 2015. "Semua fraksi telah sepakat menyampaikan kedua RUU itu di Prolegnas 2015. Kalau tidak selesai, akan dibawa ke Prolegnas 2016. Ini akan menjadi kesepakatan bersama oleh DPR dan pemerintah," tuturnya.

Firman pun pesimistis kedua RUU tersebut bisa dibahas pada sisa waktu sidang yang tinggal tiga hari, mengingat pada 18 Desember mendatang, DPR telah reses. "Reses kan kami tidak boleh bersidang. Kecuali dianggap sangat mendesak, barulah kami bahas. Tapi mekanismenya harus paripurna dulu pada 18 Desember," ucapnya.

Menurut Firman, kedua RUU tersebut harus dimasukkan ke Prolegnas 2015 untuk menunjukkan kekonsistenan DPR dalam pembahasan RUU tersebut. "Semua sudah ada mekanismenya. Jangan mengikuti permintaan masyarakat. Karena sudah menjadi keputusan di Badan Musyawarah, DPR harus konsisten. Boleh saja masyarakat merespons negatif, pasti akan kami dengarkan semuanya," katanya.

Selain itu, Firman mengaku tidak masalah dengan diusulkannya kedua RUU tersebut sebagai inisiatif bersama antara DPR dan pemerintah. "Sebetulnya enggak ada bedanya mau jadi inisiatif DPR atau pemerintah. Ini kan keputusan politik bersama, jadi memang akan dibahas bersama-sama," ujarnya.

Pada hari ini, DPR akhirnya memutuskan memasukkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2015. Selain itu, DPR memutuskan bahwa kedua RUU tersebut akan menjadi inisiatif bersama dari pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, pada 27 November lalu, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa RUU Tax Amnesty merupakan RUU yang diusulkan pemerintah dan revisi UU KPK adalah RUU inisiatif DPR. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan pun telah mengungkapkan, ada empat poin revisi UU KPK yang akan dibahas pemerintah.

Yang pertama, menyangkut surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Poin kedua mengenai adanya pengawas bagi KPK. Poin ketiga terkait dengan penyadapan, yakni penyadapan dilakukan setelah ada alat bukti yang menyatakan orang tersebut terlibat korupsi. Poin revisi yang terakhir adalah adanya penyidik independen.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

15 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya