Penyegelan Sekolah di Parepare Kembali Terjadi

Reporter

Senin, 14 Desember 2015 21:40 WIB

Ilustrasi. scpr.org

TEMPO.CO, Parepare - Insiden penyegelan sekolah oleh masyarakat yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan kembali terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Senin, 14 Desember 2015. Aahli waris Lamaroneng menggembok pintu masuk utama SMP Negeri 9 di Jalan Bau Masepe, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.


Berdasarkan pantauan Tempo, selain menggembok pintu, ahli waris juga memasang spanduk bertuliskan putusan Pengadilan Negeri Parepare 25 Oktober 1956, putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 8 Juli 1975 serta putusan Mahkamah Agung 16 April 1981. Isi putusan itu antara lain menguatkan jika lahan yang ditempati sekolah adalah milik ahli waris.


Sejumlah siswa tampak kebingungan. Beberapa di antaranya memutuskan pulang ke rumah. Namun, ada yang masuk melalui pintu belakang yang masih terbuka, meski tidak semua siswa mengetahuinya. Indah Lestari, siswa kelas 8, misalnya, harus menunggu tiga jam untuk masuk ke dalam sekolah. “Kami harus ujian semester,” katanya.


Kepala SMP Negeri 9 Kamaruddin menyesalkan tindakan sepihak yang dilakukan ahli waris. Terutama karena para siswa harus menjalani ujian smester. “Saya akan berbicara dengan pihak ahli waris guna mencari solusi,” ucapnya.


Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Parepare Arifuddin Idris mengatakan segera berkoordinasi dengan Bagian Aset Pemerintah Kota Parepare guna mencari tahu bukti kepemilikan lahan. "Kalau memang benar ahli waris Lamaroneng sebagai pemilik lahan, kami akan lakukan pembayaran," tuturnya, sembari menjelaskan tindakan eksekusi, seperti penggembokan pintu sekolah semestinya dilakukan oleh pengadilan.


Advertising
Advertising

Sementara itu, Kepala Bagian Aset Pemerintah Kota Parepare Andi Sinangka saat dimintai konfirmasi belum bisa memberikan penjelasan. "Saya cek dulu ke sekolah itu.”


Sebelumnya, penyegelan dilakukan terhadap sembilan ruang kelas SMA Negeri 4 Parepare pada 7 Desember 2015 lalu. Penyegelan oleh Syarif Husain, ahli waris pemilik lahan yang digunakan membangun gedung sekolah yang terletak di Jalan Lasiming, Kecamatan Ujung itu.


Menurut Syarif, penyegelan dilakukan karena pihak sekolah membangun ruang guru senilai Rp 361 juta di atas lahan seluas 600 meter persegi, yang masih berada di dalam lokasi SMA Negeri 4. Selain tanpa izin, pihak ahli waris sudah memenangkan sengketa kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Parepare.


Sengketa lahan yang berujung penyegelan sekolah itu disesalkan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare Tasming Hamid. Dia menilai Pemerintah Kota Parepare tidak serius menyelesaikannya. "Kami rencanakan memanggil Kepala Dinas Pendidikan, karena siswa tidak boleh dirugikan.”


DIDIET HARYADI SYAHRIR





Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

50 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya