Paksa Mundur 3 Wartawan, HRD Kompas TV Tolak Berkomentar

Reporter

Editor

Sugiharto

Senin, 14 Desember 2015 18:44 WIB

sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Manajer HRD Kompas TV Njoman Trijono menolak berkomentar atas tuduhan yang diarahkan kepadanya, yaitu memaksa tiga wartawan mengundurkan diri. Dia pun tak membantah atau membenarkan tuduhan pemecatan semena-mena terhadap tiga karyawan tadi.

“Akan ada saatnya nanti memberikan penjelasan ke publik, tapi secara legal dari perusahaan, bukan dari saya,” kata Njoman saat dihubungi Tempo hari ini, 14 Desember 2015.

Njoman mengatakan dia tengah berada di luar kota dan tidak tahu-menahu soal koordinasi yang dilakukan kantornya terkait dengan kasus ini. “Saya belum dapat update apa-apa, kalau memang ada yang ingin disampaikan ke publik, nanti akan disampaikan.”

Kasus dugaan pemecatan semena-mena ini bermula ketika Produser Kompas TV Rian Suryalibrata dan dua orang reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat karena dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu dan membuat laporan keuangan palsu. Iqbal mengatakan dirinya dipaksa mengundurkan diri oleh Njoman.

Rian dan kedua rekannya pun membantah tuduhan penggelapan tersebut, dan menceritakan kronologi kejadian yang sebenarnya. Ia dan Iqbal saat itu melakukan peliputan di Bandung, pada 8-21 Juni 2015. Sudrajat, sopir yang mengantar rombongan keduanya meliput, meminjam uang senilai Rp 50 ribu, sewaktu STNK mobil yang digunakan hilang.

“Kami melapor ke polisi, Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu, yang Rp 50 ribu digunakan untuk membayar laporan polisi, lalu Rp 50 ribu sisanya dipinjam sopir sebagai uang pegangan tambahan, bukan digelapkan seperti yang dituduhkan,” kata Rian kepada Tempo, Senin, 14 Desember 2015.

Rian mengatakan Iqbal telah mencatat pengeluaran tersebut dengan menuliskan Rp 100 ribu untuk laporan kehilangan STNK, tapi memang luput menuliskan bahwa sisa Rp 50 ribu dipinjam oleh Sudrajat, karena lupa akibat sibuk meliput. Terlebih, Sudrajat, juga tidak mengingatkan Iqbal.

Kemudian, pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban soal uang tersebut. Ryan pun turut dipanggil untuk bertanggung jawab, karena posisinya sebagai atasan Iqbal. Mereka pun dipaksa mengundurkan diri setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

Keduanya dipaksa mengundurkan diri, sementara Sudrajat hingga kini masih terus bekerja. Menurut Ryan, perusahaan tidak menerima penjelasan yang diutarakannya dan tetap bersikeras menuding Iqbal telah menggelapkan uang tersebut. Padahal, saat pemeriksaan Sudrajat mengakui dirinya memang benar meminjam uang dari Iqbal.

Fadhila ia dipecat dengan tuduhan serupa, yaitu membuat laporan keuangan palsu saat meliput di Sumatera Barat, Juni lalu. Fadhila mencantumkan terdapat honor untuk fixer atau orang yang memiliki kemampuan dan jaringan dalam membantu kelancaran proses peliputan, senilai Rp 500 ribu. Ia pun menggunakan sopir mobil yang ia sewa sebagai fixer, dan benar-benar memberikan uang tersebut kepadanya. Tetapi, dia dianggap berbohong, karena menurut perusahaan, wartawan Kompas TV dilarang memberikan uang kepada sopir, meskipun untuk tip.

Rian dan kedua rekannya pun melaporkan sikap semena-mena perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Desember 2015. “Kami bertiga didampingi pengacara mengadakan pertemuan tersebut, saat itu ada kesepakatan proses ini akan diselesaikan dengan cara mediasi,” kata Rian. Ia pun berharap bersama dua rekannya mendapat perlakuan adil dan bisa bekerja kembali.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

52 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

53 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya