Dituduh Gelapkan Rp 50 Ribu, 3 Wartawan Kompas TV Dipecat

Reporter

Editor

Sugiharto

Senin, 14 Desember 2015 18:34 WIB

Ilustrasi. femei.biz

TEMPO.CO, Jakarta - Produser Kompas TV, Rian Suryalibrata, dan dua orang reporter, Muhammad Iqbal Syadzali dan Fadhila Ramadhona, dipecat karena dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 50 ribu.

Iqbal mengatakan dirinya dipaksa mengundurkan diri oleh Manajer HRD Kompas TV, Njoman Trijono. Sedangkan Rian menolak tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologis pemecatan dirinya.

Menurut Rian, kejadian bermula 5 bulan lalu saat dirinya dan Iqbal melakukan peliputan di Bandung pada 8 -21 Juni 2015. Sudrajat, supir yang mengantar rombongan tim peliputan, meminjam uang Rp 50 ribu sewaktu STNK mobil yang digunakan hilang.

“Kami melapor ke polisi, Iqbal kasih uang ke sopir Rp 100 ribu, yang Rp 50 ribu digunakan untuk membayar administrasi laporan polisi, lalu Rp 50 ribu sisanya dipinjam sopir sebagai uang pegangan tambahan," kata Rian kepada Tempo sore ini, Senin, 14 Desember 2015. "Bukan digelapkan seperti yang dituduhkan.”

Rian menerangkan, Iqbal telah mencatat pengeluaran tersebut dengan menuliskan Rp 100 ribu untuk laporan kehilangan STNK, tapi lupa menuliskan bahwa sebagian uang itu, Rp 50 ribu, dipinjam oleh Sudrajat. Iqbal lupa mencatat akibat sibuk meliput. Sudrajat juga tidak mengingatkan Iqbal soal uang pinjaman tadi.

Kemudian pada 16 November 2015, Iqbal dipanggil pihak perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban soal uang tersebut. Rian pun turut dipanggil untuk bertanggung jawab karena posisinya sebagai atasan Iqbal.

Mereka lantas dipaksa mengundurkan diri setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Keduanya dipaksa mengundurkan diri, sedangkan Sudrajat bebas dari pemecatan. Menurut Rian, perusahaan tidak menerima penjelasan yang diutarakannya dan tetap bersikeras menuding Iqbal telah menggelapkan uang tersebut. Padahal saat pemeriksaan Sudrajat mengakui dirinya meminjam uang Rp 50 ribu dari Iqbal.

Fadhila dipecat dengan tuduhan serupa, yaitu membuat laporan keuangan palsu pada saat meliput di Sumatera Barat, Juni lalu. Fadhila mencantumkan honor untuk fixer atau orang yang memiliki kemampuan dan jaringan yang membantu peliputan sebesar Rp 500 ribu.

Dia sekaligus meminta sopir mobil sewaan sebagai fixer. Pembayaran jasa sudah dilakukan setelah peliputan di Padang. Tapi Fadhila tetap dituduh berbohong dengan alasan wartawan Kompas TV dilarang memberikan uang kepada sopir meski sebagai tips.

Rian dan kedua rekannya pun melaporkan tindakan semena-mena perusahaan pengelola Kompas TV kepada Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Desember 2015. “Kami bertiga didampingi pengacara mengadakan pertemuan tersebut. Ada kesepakatan proses ini akan diselesaikan dengan cara mediasi,” kata Rian. Rian berharap dia dan dua temannya mendapatkan perlakuan adil dan kembali bekerja di perusahaan grup Kompas Gramedia itu.




GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

3 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya