Layar TV yang menampilkan Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan menjalani sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 14 Desember 2015. Luhut akan memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport. Luhut diminta hadir sebagai saksi karena namanya 66 kali disebut pada rekaman percakapan kasus tersebut. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berjanji membantu Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memanggil Riza Chalid, yang diduga sedang berada di luar negeri, dan meminta bukti rekaman asli milik Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, yang saat ini tengah diperiksa di Kejaksaan Agung.
"Saya akan tanya ke polisi dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan rekaman itu ke MKD," ujarnya saat ditanya anggota MKD dari Fraksi Partai Amanat Nasional, A. Bakrie, mengenai kesediaannya dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto pada Senin, 14 Desember 2015.
Luhut berujar, rekaman tersebut harus dihadirkan dalam persidangan MKD agar kasus ini lebih terbuka dan tuntas secepatnya. "Jangan dipolitisasi lagi karena masalah ini bisa merugikan bangsa ini," ujarnya.
Menurut Luhut, agar tidak merembet ke mana-mana, masalah ini harus segera diselesaikan. "Jangan karena Freeport kita berkelahi. Jangan terus terpecah-pecah karena ada ambisi terkait dengan kasus ini. Cepat atau lambat, masalah ini pasti akan terbuka dan ketahuan siapa yang terlibat," tuturnya.
Siang ini, MKD melanjutkan sidang kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan memanggil Luhut. Wakil Ketua MKD dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang, mengatakan keterangan Luhut diperlukan karena nama Luhut disebut sebanyak 66 kali dalam bukti rekaman.
Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, pun mengatakan keterangan Luhut diperlukan karena MKD gagal mendapatkan bukti rekaman orisinal di ponsel Maroef, yang saat ini berada di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, MKD juga telah memanggil Sudirman, Maroef, dan Setya untuk dimintai keterangan ihwal pertemuan yang membicarakan soal pembagian saham dan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia tersebut. Sidang Sudirman dan Maroef digelar pada 2 dan 3 Desember 2015. Sedangkan sidang Setya berlangsung pada 7 Desember 2015.
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen
14 Desember 2021
Gus Muhaimin: MKD Dapat Tanggalkan Hak Imunitas Anggota Parlemen
Sebuah lembaga kontrol dalam institusi apapun termasuk politik, penting dimiliki untuk menghindari kekuasaan yang absolut pada seseorang atau institusi tertentu