Luhut Dua Kali Kirim Memo Tolak Perpanjang Freeport ke Jokowi
Editor
Rusman Paraqbueq
Jumat, 11 Desember 2015 20:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan persoalan sehingga namanya disebut-sebut dalam perkara "Papa Minta Saham". Kasus ini menyeret nama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novando ke dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Mahkamah Kehormatan Dewan.
SIMAK: Kisruh Freeport, Megawati Singgung Peran Kubu Jusuf Kalla
Luhut menjelaskannya saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, pada Jumat 11 Desember 2015. Luhut menyampaikan kronologi rapat dan memo yang ia lakukan sejak masih menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan. "Agar rakyat paham konsistensi saya," kata Luhut.
SIMAK: Sindir Jusuf Kalla, Mega: Ribut Kasus Freeport Berkepanjangan
<!--more-->
Luhut bercerita, bermula saat rapat kabinet terbatas pada pada 16 Maret 2015, ia merekomendasikan bahwa proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia perlu dikaji mendalam karena berdasarkan peraturan baru bisa diajukan pada 2019. "Harus bisa memberikan manfaat besar untuk bangsa," ujar Luhut.
SIMAK: Luhut: Apa Masuk Akal Freeport Beri Saham 20 Persen? Itu Triliunan!
Lalu pada 15 Mei 2015, Luhut sebagai sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan memberikan memo kepada Presiden Joko Widodo yang isinya kembali menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir.
SIMAK Majalah TEMPO: Hentikan Kontrak Karya Freeport
Sebulan berikutnya, tepatnya pada 17 Juni 2015, ia kembali memberikan memo kepada Presiden. Isi memo tersebut masih sama dengan memo sebelumnya yang diberikan kepada Presiden. "Perpanjangan hanya dapat dilakukan 2019," kata Luhut lagi.
<!--more-->
Pada 2 Oktober 2015, ketika Luhut sudah jadi Menkopolhukam, staf khusus Menkopolhukam bernama Lambock, dipanggil oleh Presiden Joko Widodo. Saat itu Luhut sedang berdinas di Surabaya. Dalam pertemuan dengan Presiden, kata Luhut, Lambock menyampaikan pendapat serupa yakni perpanjangan kontrak Freeport baru bisa diajukan pada 2019.
SIMAK: Jokowi Murka: Tak Apa Saya Dikatain Gila, Koppig, tapi kalau Minta Saham, Tak Bisa!
Sampai akhirnya, Luhut dengan mengutip berita bisnis.com pada tanggal 19 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan proses perpanjangan kontrak Freeport bisa diajukan pada 2019. Presiden juga mengajukan 5 syarat negosiasi perpanjangan yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham, dan industri pengolahan.
SIMAK: Menteri Rizal Sindir Pihak yang Ngotot Perpanjang Freeport
Dengan memberikan keterangan seperti ini kepada para wartawan, Luhut merasa posisinya dalam masalah Freeport menjadi jelas. "Kalau masih ada yang tuduh saya terlibat, lihat tanggal 17 Juni saya masih kasih memo enggak setuju, 2 Oktober masih enggak setuju, dimananya saya terlibat," kata Luhut.
DIKO OKTARA