Kuasa Hukum RJ Lino Curiga Penggeledahan Pelindo II Tak Sesuai Prosedur

Reporter

Jumat, 11 Desember 2015 07:21 WIB

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino dalam rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino, Fredrich Yunadi, curiga terhadap penggeledahan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI di Pelindo II. "Saya lihat penggeledahan tidak memiliki keabsahan izin," ujar Fredrich sesaat seusai penggeledahan pada Jumat dinihari, 11 Desember 2015.

Menurut dia, penggeledahan oleh Bareskrim itu tak mengantongi kepastian hukum. Mengingat surat izin penggeledahan yang dibawa Bareskrim dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat. "Padahal kan ini tempat kejadiannya di Jakarta Utara," ucapnya.

Selain itu, seharusnya dalam penggeledahan ini, pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta tidak meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Alasannya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus tidak memiliki kewenangan menyita barang milik Pelindo II. (Lihat video Dianggap Bohong, Pansus Pelindo II Minta RJ Lino Dipecat)

Namun dia tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Meski demikian, Fredrich tetap bersikukuh melaporkan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari Pelindo II ke Mahkamah Agung. "Saya akan laporkan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat."

Pihak Lino juga merasa tersinggung dengan adanya pengamanan dari pihak kepolisian antihuru-hara saat penggeledahan berlangsung. Menurut dia, pihaknya selama ini sangat kooperatif sehingga tidak diperlukan adanya pengamanan ekstraketat terhadap Pelindo II.

Terkait dengan uji kelayakan mobile crane, dia berasumsi bahwa semua mobile crane layak pakai. Hasil uji coba kelayakan yang dilakukan kepolisian juga berjalan lancar. Dia mengatakan, dari tiga mobile crane yang diperiksa, semuanya layak pakai. "Bohong kalau dikatakan rusak," tutur Fredrich.

Puluhan penyidik Bareskrim kemarin melakukan penggeledahan dan uji coba mobile crane hingga tengah malam. Dari pantauan Tempo, mereka memboyong puluhan bundel berkas, dokumen, dan barang elektronik. Setiap barang dimasukkan ke dalam kardus atau koper besar.

Barang-barang tersebut di antaranya dokumen keluar-masuk barang di pelabuhan, bukti pembelian mobile crane, dan sejumlah transaksi lain. Rencananya, Bareskrim bakal meneruskan penggeledahannya pada Jumat siang-malam. Bareskrim juga berencana meneruskan upaya uji coba mesin penderek itu.

AVIT HIDAYAT





Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

30 Mei 2022

KPK Ungkap Alasan Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Terdakwa RJ Lino

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dengan terdakwa RJ Lino.

Baca Selengkapnya

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

3 Mei 2022

Pelindo Targetkan Proyek Terminal Baru di Tenai NTT Rampung Juli 2022

Pelindo Cabang Kupang menargetkan pembangunan gedung terminal penumpang yang baru di Pelabuhan Tenau Kupang, selesai pada Juli 2022

Baca Selengkapnya

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

21 Desember 2021

Ini Alasan KPK Ajukan Banding Atas Vonis Kasus RJ Lino

KPK menyatakan banding dalam perkara eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino perihal korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane

Baca Selengkapnya

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

15 Desember 2021

Hakim Rosmina Sebut KPK Tak Cermat Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam pemberian vonis RJ Lino

Baca Selengkapnya

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

14 Desember 2021

Divonis 4 Tahun Penjara, RJ Lino Pikir-pikir untuk Banding

RJ Lino masih pikir-pikir untuk mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian

Baca Selengkapnya

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

14 Desember 2021

RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada RJ Lino dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

14 Desember 2021

Kasus PT Pelindo II, RJ Lino Akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Jaksa KPK menuntut RJ Lino hukuman 6 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pelindo II

RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

11 November 2021

RJ Lino akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di Kasus PT Pelindo II

KPK mendakwa RJ Lino telah merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane saat memimpin PT Pelindo II.

Baca Selengkapnya