Papa Minta Saham Dinilai Tak Cukup Bukti, Ini Alasan MKD  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 10 Desember 2015 21:49 WIB

Forum Seniman Jakarta membawa lukisan Ketua DPR Setya Novanto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, 7 Desember 2015. Mereka menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatanya terkait kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan dirinya. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai kasus "papa minta saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto belum cukup bukti.

Menurut Dasco, alat bukti yang telah diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan juga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada MKD belum cukup untuk mengukur pelanggaran etik yang diduga dilakukan Setya Novanto.

"Gimana mau ukur? Alat bukti, kan, belum cukup karena rekamannya berupa copy-an yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujar politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2015.

Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Permintaan itu dilakukannya saat bertemu Maroef dan pengusaha Riza Chalid. Perbuatan itu lantas dilaporkan ke MKD. MKD telah memeriksa Sudirman, Maroef, dan Setya Novanto. Namun, hingga kini, belum ada kepastian sikap dari MKD terkait dengan kasus itu.

Dasco beralasan bahwa alat bukti awal yang ditunjukkan, baik oleh Sudirman maupun Maroef, tidak cocok antara satu dan yang lainnya. "Waktu itu MKD voting untuk verifikasi bukti atau enggak. Nah, kalah kan yang pengin verifikasi. Sekarang baru mentok," kata Dasco.

Menurut Dasco, bukti rekaman asli tersebut perlu diaudit. Sebab, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef bukan diinisiasi oleh Setya, melainkan Riza. "Kami masih bingung, Riza sebagai swasta, Maroef sebagai swasta, korupsinya di mana? Maroef, kan, juga mau ketemu karena ada yang pengin disampaikan. Dia yang minta, dia yang datang, dia yang ngerekam," tutur Dasco.

Saat disinggung mengenai siapa saja anggota MKD yang ngotot dengan harus diserahkannya bukti rekaman asli milik Maroef kepada MKD, Dasco enggan mengungkapkannya. "Enggak bisa. Materi persidangan itu. Di MKD, sudah tidak ada KMP (Koalisi Merah Putih) dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat), kami berkawan. Begitu sudah di MKD, ya, MKD," ucap Dasco.

Dasco pun mengaku vonis MKD yang akan dijatuhkan kepada Setya belum dapat diputuskan dalam waktu dekat ini. "Masih jauh kalau bicara vonis. Kami targetkan sebelum reses pada 18 Desember mendatang," tutur Dasco.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

12 jam lalu

Daftar 7 Lowongan Kerja BUMN dan Swasta pada Mei 2024

Sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN membuka lowongan kerja pada bulan Mei 2024 ini

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

4 hari lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061, Tunggu Revisi PP Minerba

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan proses perpanjangan izin Freeport, yang habis pada 2041, hampir selesai.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

20 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

20 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

20 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

21 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

22 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

22 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya