Papa Minta Saham Dinilai Tak Cukup Bukti, Ini Alasan MKD
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 10 Desember 2015 21:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menilai kasus "papa minta saham" yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto belum cukup bukti.
Menurut Dasco, alat bukti yang telah diserahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan juga Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kepada MKD belum cukup untuk mengukur pelanggaran etik yang diduga dilakukan Setya Novanto.
"Gimana mau ukur? Alat bukti, kan, belum cukup karena rekamannya berupa copy-an yang belum bisa dipastikan kebenarannya," ujar politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra tersebut saat dihubungi pada Kamis, 10 Desember 2015.
Setya Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Permintaan itu dilakukannya saat bertemu Maroef dan pengusaha Riza Chalid. Perbuatan itu lantas dilaporkan ke MKD. MKD telah memeriksa Sudirman, Maroef, dan Setya Novanto. Namun, hingga kini, belum ada kepastian sikap dari MKD terkait dengan kasus itu.
Dasco beralasan bahwa alat bukti awal yang ditunjukkan, baik oleh Sudirman maupun Maroef, tidak cocok antara satu dan yang lainnya. "Waktu itu MKD voting untuk verifikasi bukti atau enggak. Nah, kalah kan yang pengin verifikasi. Sekarang baru mentok," kata Dasco.
Menurut Dasco, bukti rekaman asli tersebut perlu diaudit. Sebab, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, pertemuan antara Setya, Riza, dan Maroef bukan diinisiasi oleh Setya, melainkan Riza. "Kami masih bingung, Riza sebagai swasta, Maroef sebagai swasta, korupsinya di mana? Maroef, kan, juga mau ketemu karena ada yang pengin disampaikan. Dia yang minta, dia yang datang, dia yang ngerekam," tutur Dasco.
Saat disinggung mengenai siapa saja anggota MKD yang ngotot dengan harus diserahkannya bukti rekaman asli milik Maroef kepada MKD, Dasco enggan mengungkapkannya. "Enggak bisa. Materi persidangan itu. Di MKD, sudah tidak ada KMP (Koalisi Merah Putih) dan KIH (Koalisi Indonesia Hebat), kami berkawan. Begitu sudah di MKD, ya, MKD," ucap Dasco.
Dasco pun mengaku vonis MKD yang akan dijatuhkan kepada Setya belum dapat diputuskan dalam waktu dekat ini. "Masih jauh kalau bicara vonis. Kami targetkan sebelum reses pada 18 Desember mendatang," tutur Dasco.
ANGELINA ANJAR SAWITRI