Petugas kepolisian resort Malang menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat gelar barang bukti dan tersangka praktik penipuan dukun penggandaan uang di Mapolres Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 2015. Dari tangan tersangka petugas kepolisian mengamankan uang palsu senilai 730 juta rupiah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
TEMPO.CO, Jombang - Polisi menyita uang palsu dengan nilai nominal hingga ratusan juta rupiah dari sebuah rumah sewa di Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Rumah yang diduga menjadi lokasi transit dan penyimpanan uang palsu dalam jumlah besar itu sehari-hari berkedok panti pijat.
Setelah dihitung, nilai uang palsu mencapai Rp 770 juta. Adapun di penyewa rumah itu, Mohamad Asmawi, 35 tahun, langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami menduga peredaran uang palsu ini melibatkan jaringan sindikat lama,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Kamis, 10 Desember 2015.
Uang palsu yang sudah dipotong maupun masih dalam bentuk lembaran yang disita itu terdiri dari 1.810 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan 270 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu. Selain itu 441 lembaran kertas bergambar uang pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong, 360 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang ditempel di kertas koran, dan 102 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu yang ditempel di kertas koran.
Polisi juga menyita 42 lembar kertas folio bergambar uang pecahan US$ 100, 15 lembar kertas ukuran 30x60 sentimeter bergambar uang pecahan US$ 100, selembar kertas ukuran 80x118 sentimeter bergambar uang pecahan US$ 100. Ada pula tiga silet atau cutter, penggaris plastik, tinta, dan kertas bekas potongan uang palsu. “Ada juga yang sudah dimasukkan ke amplop berupa paket-paket siap edar," kata Wahyu.
Polisi menggerebek rumah itu setelah mendapat informasi masyarakat yang melihat sering kali mobil bernomor polisi luar Jombang keluar masuk membawa paket bungkusan malam maupun dini hari. Namun di rumah itu polisi tak menemukan mesin pencetak atau printer maupun mesin pemotong kertas.
Diduga rumah tersebut hanya sebagai transit untuk memotong lembaran uang kertas palsu yang sudah dicetak di tempat lain. Polisi juga masih menyelidiki peruntukan uang palsu tersebut, apakah murni akan diedarkan untuk kepentingan ekonomi atau juga politik dalam Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2015.
Sebelum temuan uang palsu ini, Kepolisian Resor Jombang juga pernah menemukan belasan juta uang palsu dari rumah tersangka pecatan Polri, Agus Sugiyoto, di Dusun Plosogerang, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, 27 Januari 2015. Agus merupakan jaringan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu Rp 12,2 miliar yang ditangkap Kepolisian Resor Jember.