TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma, menganggap sah perombakan susunan Fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan perombakan itu merupakan kewenangan penuh Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Muktamar Jakarta pasca putusan kasasi Mahkamah Agung. “Keputusan kasasi itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya, Selasa, 8 Desember 2015.
Dimyati menjelaskan, permintaan untuk merombak susunan fraksi disampaikan Ketua Umum PPP kubu Muktamar Jakarta, Djan Faridz lewat surat kepada pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, Djan menunjuk dirinya sebagai Ketua Fraksi menggantikan dualisme kepemimpinan yang saat ini dipegang Epyardi Asda dan Hasrul Azwar. “Pimpinan DPR menyetujui permintaan itu setelah menggelar rapat Badan Musyawarah,” katanya.
Perombakan susunan fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat dikecam kepengurusan versi Muktamar Surabaya. Putusan itu dianggap ilegal lantaran legalitas kepengurusan partai yang mereka miliki belum dicabut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat pimpinan DPR yang merestui perombakan itu juga cacat secara administrasi karena nama Fraksi PPP berulang kali berubah menjadi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Dimyati membantah jika kepengurusan Djan Faridz dianggap ilegal. Sebab, putusan kasasi yang memenangkan kepengurusan Muktamar Jakarta tak menghentikan proses eksekusi. Pengakuan legalitas partai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurutnya hanya masalah administratif. “Kalau motor yang Anda miliki dianggap melanggar hukum, apakah surat kendaraan Anda pantas dianggap sah di mata hukum?” ujarnya.
Dimyati balik mempersoalkan surat keputusan pimpinan DPR yang mengesahkan perombakan susunan Fraksi PPP. Menurut dia, surat itu palsu lantaran kejanggalan penamaan fraksi tak pernah ada dalam surat yang dikeluarkan Ketua DPR, Setya Novanto. Ia pun mengaku tak keberatan jika masalah ini dibawa ke ranah hukum. “Kami berani uji forensik, karena saya yakin itu surat palsu,” kata dia. “Membuat tanda tangan palsu itu mudah,” katanya.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
14 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaRespons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
1 hari lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
1 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
3 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
3 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
3 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
4 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
5 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
6 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
6 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca Selengkapnya