Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 2 Desember 2015. Hartono diduga menerima suap dari PT Banten Global Development terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap untuk pemulusan anggaran pembentukan Bank Daerah Banten, Tri Satriya Santosa, mengaku mendapatkan arahan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono. "Saya diperintahkan untuk mengatur waktu pertemuan," katanya di Gedung KPK pada Senin, 7 Desember 2015.
Satriya alias Soni mengaku hanya mendapat arahan dari SM Hartono. "Tidak ada arahan dari Pak Asep. Pak Rano Karno juga tidak ada," katanya. Selain keterangan tersebut, ia tidak berbicara lagi.
Lelaki yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Ketua Badan Anggaran dan anggota komisi III DPRD Banten, serta Ketua Fraksi PDIP tersebut diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sejak pukul 13.30 WIB. Ia diperiksa selama tujuh jam. Setelah diperiksa, ia dibawa ke Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.
Soni datang bersama Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, tersangka pemberi suap. Ricky yang keluar lebih awal dibawa terlebih dahulu ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap untuk pemulusan anggaran pembentukan Bank Daerah Banten. Soni diduga menerima uang dari Ricky. Selain mereka berdua, KPK menetapkan SM Hartono sebagai tersangka.
Ketiganya ditangkap tangan oleh komisi antirasuah di salah satu restoran di Serpong, Tangerang, pada Selasa, 1 Desember 2015, pukul 12.40 WIB. KPK membawa mereka serta tiga sopir ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang berjumlah US$ 11 ribu dalam pecahan US$ 100. Ditemukan juga uang sejumlah Rp 60 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam enam amplop cokelat yang masing-masing bertuliskan senilai Rp 10 juta.