Tersangka Suap Bank Banten: Tak Ada Arahan dari Rano Karno  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 8 Desember 2015 01:10 WIB

Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar SM Hartono, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 2 Desember 2015. Hartono diduga menerima suap dari PT Banten Global Development terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap untuk pemulusan anggaran pembentukan Bank Daerah Banten, Tri Satriya Santosa, mengaku mendapatkan arahan dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono. "Saya diperintahkan untuk mengatur waktu pertemuan," katanya di Gedung KPK pada Senin, 7 Desember 2015.

Satriya alias Soni mengaku hanya mendapat arahan dari SM Hartono. "Tidak ada arahan dari Pak Asep. Pak Rano Karno juga tidak ada," katanya. Selain keterangan tersebut, ia tidak berbicara lagi.

Lelaki yang menjabat sebagai Pelaksana Harian Ketua Badan Anggaran dan anggota komisi III DPRD Banten, serta Ketua Fraksi PDIP tersebut diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi sejak pukul 13.30 WIB. Ia diperiksa selama tujuh jam. Setelah diperiksa, ia dibawa ke Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Soni datang bersama Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, tersangka pemberi suap. Ricky yang keluar lebih awal dibawa terlebih dahulu ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap untuk pemulusan anggaran pembentukan Bank Daerah Banten. Soni diduga menerima uang dari Ricky. Selain mereka berdua, KPK menetapkan SM Hartono sebagai tersangka.

Ketiganya ditangkap tangan oleh komisi antirasuah di salah satu restoran di Serpong, Tangerang, pada Selasa, 1 Desember 2015, pukul 12.40 WIB. KPK membawa mereka serta tiga sopir ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil operasi tangkap tangan, penyidik menemukan uang berjumlah US$ 11 ribu dalam pecahan US$ 100. Ditemukan juga uang sejumlah Rp 60 juta dalam pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam enam amplop cokelat yang masing-masing bertuliskan senilai Rp 10 juta.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya