Pembongkaran rumah warga yang tergusur untuk Proyek pembangunan Tol Cinere-Jagorawi yang di mulai tahun ini, di Perumahan Pertamina, Jalan Gas Alam, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/3). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Depok - Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok mencatat 48,66 persen dari 419.916 bangunan belum mempunyai izin mendirikan bangunan. Dengan rincian 215.058 bangunan ber-IMB dan 203.858 bangunan belum berizin.
Kepala Seksi Pendataan Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Depok Mitha Primanatalia mengatakan pemerintah sedang merampungkan pendataan bangunan belum berizin di Depok. Tahun kemarin telah diselesaikan pendataan di enam kecamatan dan tahun ini dilanjutkan kembali di lima kecamatan. "Mayoritas yang belum punya izin rumah tinggal. Hampir 50 persen bangunan di Depok belum berizin," ujarnya, Kamis, 3 Desember 2015.
Pada 2014, pemerintah mencatat ada 68.578 bangunan di enam dari 11 kecamatan di Depok yang belum memiliki IMB. Adapun enam kecamatan yang telah dilakukan pendataan pada 2014 adalah Kecamatan Pancoranmas, Cipayung, Cimanggis, Limo, Cinere, dan Bojongsari. Sedangkan jumlah bangunan yang didata tahun kemarin mencapai 121.318 bangunan.
Tahun ini, Mitha berujar, pemerintah mendata bangunan tidak berizin di Sawangan, Beji, Cilodong, Tapos, dan Sukmajaya. "Pendataan sudah dilakukan sejak Agustus kemarin, yang diperkirakan bakal selesai sampai Desember," ucapnya.
Ia menuturkan pengawas mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang bangunan dan IMB. Perda tersebut berbunyi setiap bangunan harus mempunyai izin. Adapun bangunan yang didata sesuai dengan lima fungsi bangunan, yakni fungsi hunian, usaha, sosial budaya, khusus, dan keagamaan.