TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Bidang Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berencana mencekal Riza Chalid berkaitan dengan kasus pemufakatan jahat saat melakukan lobi dengan PT Freeport Indonesia.
Menurut Amir, pencekalan terhadap Riza dilakukan bila penanganan kasus "Papa Minta Saham" itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Iya, nanti kalau penanganan kasusnya dinaikkan menjadi penyidikan," katanya saat ditemui di kantornya, Senin, 7 Desember 2015.
Amir mengatakan Kejaksaan Agung belum memastikan kapan status penanganan kasus itu dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hingga kini belum ada calon tersangka.
Saat ini, yang dilakukan penyidik di bagian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus baru pada tahap mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan. Di antaranya meminta keterangan sejumlah pihak.
Hari ini Kejaksaan meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, setelah beberapa hari sebelumnya meminta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Amir mengatakan pemanggilan mereka juga bukan dalam status sebagai saksi. "Kami hanya mengundang atas dasar kerelaan sumber," tuturnya. "Sama seperti wartawan yang meminta kerelaan sumber untuk bicara."
Amir menjelaskan, Riza dan Setya Novanto juga akan dipanggil guna dimintai keterangan. Namun belum dapat dipastikan kapan waktunya karena masih menunggu sampai status penanganan kasus itu masuk ke tahap penyelidikan.
Itu sebabnya, Amir meminta publik bersabar menunggu hasil penanganan kasus yang terindikasi tindak pidana korupsi itu. Kejaksaan Agung tidak ingin gegabah. "Lama-tidaknya bergantung pada kesedian para sumber."
Saat ini Kejaksaan Agung mengindikasikan Setya Novanto dan Riza Chalid melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai dengan Pasal 2, 3, dan 5 serta Pasal 15, Setya dan Riza diduga melakukan pemufakatan jahat yang terindikasi memperkaya diri sendiri.
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
12 Juni 2023
Perpanjangan Izin Ekspor PT Freeport, Stafsus Menteri ESDM: Masalah Waktu Pembangunan Smelter
Staf Khusus Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif, membantah pemerintah tidak tegas dalam melarang ekspor tembaga.