Alasan Busyro Tak Hadir dalam Tes Makalah Capim KPK di DPR  

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 5 Desember 2015 16:35 WIB

Busyro Muqoddas, 16 Desember 2014. Terlihat sedang menikmati soto di tangan, saat bertatap muka dengan rekan media. Busyro dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 20 Desember 2010 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Busyro Muqoddas, tak hadir dalam tes makalah di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat, 4 Desember 2015. Busyro mengaku hanya mendapat pesan singkat atau SMS dari Sekretariat Komisi Hukum DPR untuk hadir membuat makalah.

"Saya perlu menjaga wibawa DPR yang hendak memerlukan pimpinan KPK yang berintegritas," kata Busyro melalui pesan singkat, Jumat, 4 Desember 2015.

Busyro juga sama sekali tak mendapat surat dari pimpinan Komisi Hukum DPR bahwa dia harus mengikuti serangkaian tes lagi. "Sama sekali, nihil," ucapnya.

Busyro setahun lalu sudah menempuh semua tes di Komisi Hukum dan sudah rampung. "Maka, jika saya datang, apa artinya dites lagi?" ujar dosen Universitas Islam Indonesia itu.

Busyro akhirnya memilih tidak hadir karena sudah menyangkut soal integritas. Integritas, tutur dia, menuntut kejelasan sikap. "Jika saya datang, rentan dinilai sebagai pemburu kerja," katanya. Menurut dia, KPK harus dikawal, jangan dihuni pemburu kerja, apalagi dengan agenda yang tidak jelas dalam memberantas korupsi.

Sebelumnya, Busyro tak hadir dalam tes pembuatan makalah di Komisi Hukum pada Jumat kemarin. Dengan demikian, hanya sembilan orang yang hadir, termasuk Robby Arya Brata, calon pemimpin KPK yang telah menjalani tes makalah serta uji kelayakan dan kepatutan bersama Busyro pada akhir 2014.

"Kenapa tak hadir, belum saya cek," ucap Ketua Komisi Hukum‎ Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 4 Desember 2015.

Aziz mengatakan ketidakhadiran Busyro akan dibahas Komisi Hukum dalam rapat pleno. Komisi akan mengambil sikap lanjutan berdasarkan alasan mantan Ketua KPK tersebut tak memenuhi undangan resmi tes makalah. Menurut dia, Busyro dan Robby tetap harus hadir untuk mengambil nomor urut tes uji kelayakan dan kepatutan meski tak harus membuat makalah.

Selain Robby, delapan calon pemimpin KPK yang hadir adalah Saut Situmorang, Surya Chandra, Alexander Marwata, Sujanarko, Johan Budi Sapto Pribowo, Agus Raharjo, Laode Syarief, dan satu-satunya calon wanita, Basaria Panjaitan. Robby akhirnya memutuskan ikut bersama delapan calon lain membuat makalah lima halaman selama dua jam yang berisi jawaban atas lima pertanyaan Komisi Hukum.

"Saya juga kaget kenapa Busyro tak hadir," ujar Robby. "Apakah beliau mundur?"‎

LINDA TRIANITA | FRANSISCO ROSARIANS




Berita terkait

Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

49 hari lalu

Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

Sivitas akademika UGM gelar aksi Kampus Menggugat. Wakil Rektor UGM Arie Sujito sebut demokrasi dalam ancaman.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

24 November 2023

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sebut Polda Metro Jaya punya sikap terpuji di kasus Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

19 Juli 2023

Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengingatkan capres yang akan bertarung pada Pemilu 2024 bahwa rakyat sudah kenyang dengan janji-janji.

Baca Selengkapnya

Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

23 Juni 2023

Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan bakal jadi tersangka kasus Formula E.

Baca Selengkapnya

5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

9 Maret 2023

5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

20 Desember 2022

Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

Perwakilan warga Desa Wadas, Mbah Sumarsono menyatakan mereka tak mundur dan menyerahkan tanah untuk tambang andesit.

Baca Selengkapnya

Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

21 November 2022

Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

Terpilihnya kembali Haedar Nashir sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk otonomi organisasi tersebut.

Baca Selengkapnya

Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

19 November 2022

Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah tokoh serta pejabat di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022.

Baca Selengkapnya

MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

27 September 2022

MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

31 Mei 2022

MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

MK menolak gugatan atas UU IKN yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk. Alasan MK karena gugatan itu melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca Selengkapnya