FEATURE: Novel Baswedan dan Penegakan Hukum yang Aneh  

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 5 Desember 2015 16:10 WIB

Novel Baswedan di tempat parkir KPK setelah kembali dari Bengkulu, 4 Desember 2015. TEMPO/Vindry Florentin

TEMPO.CO, Jakarta - Novel Baswedan menghidupkan mesin sepeda motor bebek miliknya di parkiran kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Sang penyidik kemudian menutup kepala plontosnya dengan helm. Ia bersiap untuk pulang ke keluarganya yang ditinggalkan semalaman.

Baru saja melaju beberapa meter, motornya dihadang awak media. Ia pun menghentikan lajunya. Membuka helm, ia kemudian menjelaskan kejadian saat dibawa polisi ke Bengkulu. "Tadi pagi saya kembali dari Bengkulu," katanya di halaman parkir KPK, Jumat, 4 Desember 2015.

Sehari sebelumnya, Novel mengurus pelimpahan berkas kasusnya di Badan Resere Kriminal Mabes Polri, lalu dibawa ke Kepolisian Daerah Bengkulu. Tak jadi ditahan polisi, Novel menginap semalam di Bengkulu dan pulang ke Jakarta keesokan paginya.

Di Bengkulu, mestinya berkasnya langsung dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi sudah menyatakan kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel lengkap. Dengan demikian perkara tersebut berlanjut ke tahap penuntutan di kejaksaan. Sampai Novel kembali ke Jakarta, pelimpahan berkas tak terjadi.

Kasus Novel terjadi pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu. Dia dituduh menganiaya tersangka pencuri sarang burung walet, yang ditangkap anak buahnya.

Pada 2012, kasus mencuat kembali seiring pengusutan KPK dalam korupsi simulator surat izin mengemudi yang melibatkan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polisi tiba-tiba menjadikan Novel, yang sudah bergabung dengan KPK, sebagai tersangka atas kasus yang terjadi pada 2004. Gesekan KPK-Polri itu mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.

Awal tahun ini, polisi kembali mengungkit Novel. Ini merupakan buntut ketegangan KPK-Polri setelah komisi antirasuah menetapkan calon Kepala Polri pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka korupsi. Budi batal dilantik, tapi kasus Novel terus bergulir.

Pada Kamis lalu, Novel dipanggil penyidik Bareskrim karena berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Alih-alih diantarkan ke Kejaksaan Agung, ia dibawa terbang ke Bengkulu. Di Bengkulu, ia tak dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu atau Kejaksaan Negeri Bengkulu, tapi 'disinggahkan' ke Kepolisian Daerah Bengkulu. "Di Polda Bengkulu cuma menungu, disuruh duduk dan tidak boleh keluar dari suatu ruangan," katanya.

Novel tak diantarkan ke kejaksaan. Pelimpahan berkasnya ditunda.

Di Polda, Novel malah diberikan surat penahanan. Namun penahanan tak terjadi. "Surat penahanannya ada tapi tidak dilaksanakan dalam berita acara. Mestinya surat itu bisa berjalan kalau ada berita acara," katanya. Ia menambahkan, "Memang urgensinya tidak ada untuk melakukan penahanan."

Belakangan, Kepala Polri Badrodin Haiti mengatakan polisi batal menahan Novel karena pimpinan KPK menjaminkan diri bahwa Novel tak akan kabur.

Pengacara Novel, Saor Siagian, mengatakan polisi berupaya 'menculik' Novel. "Saya takut ada orang yang bermain. Kasus Novel dikebut lagi ketika Budi Gunawan ditetapkan jadi tersangka. Kami wanti-wanti betul jangan kepolisian negara ini dimanfaatkan oleh orang tertentu," katanya.

Walau demikian, Novel mengatakan belum akan melaporkan persoalan itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau ke lembaga lain. "Saya protes karena perlu ada tindakan korektif. Itu yang paling penting," katanya. Namun jika ia melaporkan, dasarnya bukan dendam atau marah tapi perbaikan. "Kalau ada satu hal yang tidak baik, perbaiki, biar tidak terjadi lagi."

Bagi Novel, pengalaman tersebut merupakan risiko yang harus dihadapi dalam memberantas korupsi. Keluarganya juga sudah memahami risiko tersebut. "Tentu saya menjelaskan kepada keluarga saya kalau ada risiko akibat pekerjaan saya karena itu yang saya pilih. Kenapa? Karena saya mau jadi penegak hukum," katanya.

Novel mengatakan pekerjaannya sebagai penegak hukum memiliki banyak risiko. Ia tak mempedulikan risikonya karena pekerjaannya tersebut demi menegakkan kebaikan. Tapi, ia menyayangkan bahwa aparat yang bekerja untuk tujuan tersebut malah dimusuhi.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

11 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

20 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

22 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

22 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

1 hari lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya