Ketua DPR RI Setya Novanto saat wawancara dengan Tim Redaksi TEMPO di kantornya. TEMPO/Nur Haryanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Firman Wijaya, mengaku belum diajak berkonsultasi kliennya terkait dengan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan 'Papa Minta Saham'. Dia belum mau berkomentar banyak karena Kejaksaan belum jelas arahnya.
"Saya masih terlalu prematur kalau berkomentar karena saya belum tahu seperti apa," kata Firman saat dihubungi, Jumat, 4 Desember 2015. "Saya belum tahu konteksnya apa, kejaksaan masih pencarian awal saja."
Penyelidikan, kata dia, adalah upaya mencari suatu peristiwa. Karena itu, menurut Firman, Kejaksaan masih memulai pencarian awal, informasi, konfirmasi, dan pola-pola investigasi lainnya.
Firman mengatakan, kejaksaan juga belum melayangkan surat panggilan terhadap Novanto untuk meminta keterangan. Jangankan Kejaksaan, ujar dia, Mahkamah Kehormatan Dewan hingga kini juga tak memanggil Novanto. "Dari MKD saja belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pada November lalu, atas dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Persidangan atas kasus tersebut sudah digelar oleh MKD. Mahkamah sudah memanggil Menteri Sudirman Said untuk dimintai keterangan. Mahkamah kemudian meminta keterangan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis kemarin.
Dalam persidangan tersebut, diperdengarkan rekaman percakapan antara Setya Novanto, pengusaha Muhammad Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin. Dalam rekaman tersebut, tergambar ketiganya sempat membicarakan soal perpanjangan kontrak Freeport dan menyinggung beberapa nama, seperti Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.