Jaksa Penjual Aset Negara Bebas, Pembelinya Malah Ditahan  

Reporter

Jumat, 4 Desember 2015 07:53 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan JW, pembeli aset negara yang disita dari Adrian Woworuntu, terpidana kasus pembobolan Bank Negara Indonesia cabang Kebayoran, Jakarta Selatan, pada 2005 yang merugikan keuangan negara senilai lebih dari Rp 8 miliar.

JW ditahan penyidik Kejati NTT setelah sebelumnya diperiksa sebelas jam, Jumat, 4 Desember 2015. "Tersangka ditahan karena diduga membeli aset negara secara ilegal," kata pejabat Hubungan Masyarakat Kejati NTT, Ridwan Angsar, kepada Tempo.

Menurut dia, aset negara berupa tanah dan gedung yang dibeli JW tanpa melalui proses lelang negara. Aset itu justru dibeli JW dari seorang jaksa di Kejati NTT, DRL, yang menjual aset- aset negara itu. "Aset negara ini pernah dilelang sebanyak dua kali tapi tidak laku terjual," ucapnya.

JW ditetapkan sebagai tersangka kasus ini karena diduga bekerja sama dengan jaksa DRL sebagai penadah aset negara. DRL sendiri, ujar Ridwan, dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka tapi belum diperiksa karena masih menunggu izin Kejaksaan Agung. "Kami belum periksa jaksa itu karena masih menunggu surat izin Kejagung," tuturnya.

Dia menjelaskan, seharusnya tersangka sudah ditahan sejak Kamis tengah malam, 3 Desember 2015. Namun, karena ketiadaan dokter, pihak Rumah Tahanan Kelas IIB menolak, sehingga tersangka baru ditahan Jumat pagi ini. "Pemeriksaan dilakukan kemarin hingga tengah malam, tapi pagi ini baru ditahan," ucapnya.

Kuasa hukum JW, Melkior, mengatakan menghormati proses hukum dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Dia meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. "Penahanan itu hak jaksa. Nanti dibuktikan perbuatan klien saya di pengadilan," ujarnya.

Aset Adrian Woworuntu, pelaku pembobolan BNI di NTT mencapai Rp 63 miliar, salah satunya pabrik PT Sagaret di Takari, Kabupaten Kupang, yang merupakan saham Sagaret Asia Investment.

Total nilai daftar aset Adrian Woworuntu yang disita negara sejak 2005 sebesar Rp 55,762 miliar dan US$ 28,178 juta, terdiri atas saham Sagaret Asia Investment, kapal pesiar Queen Mary senilai US$ 12 juta, saham-saham PT Brooklyn Internasional, tanah serta bangunan, dan lain-lain.

YOHANES SEO




Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

33 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

43 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

54 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

9 Desember 2023

Destinasi Wisata Kawasan Pantai Kelapa Lima Kupang yang Dikunjungi Jokowi

Presiden Jokowi mengunungi Kawasan Pantai Kelapa Lima, Kupang belum lama ini. Apa keistimewaan pantai ini?

Baca Selengkapnya

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

24 November 2023

Beda dengan Bali, Kupang Terima Nyamuk Wolbachia Perangi Demam Berdarah

Pemerintah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mendukung penggunaan nyamuk ber-Wolbachia untuk mengatasi penularan demam berdarah.

Baca Selengkapnya

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.

Baca Selengkapnya