Aset David Nusa Wijaya Segera Disita

Reporter

Editor

Selasa, 17 Januari 2006 19:27 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Pemburu Koruptor Basrief Arief menegaskan timnya akan segera menyita aset milik terpidana David Nusa Wijaya yang baru ditangkap. Sejumlah aset miliknya yang tersebar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat sudah ditemukan untuk disita."Tanah, gedung, ruko dan rumah akan dieksekusi dengan lelang apakah akan mencukupi atau tidak sebagai pembayaran uang pengganti. Kalau tidak cukup ya kita cari lagi asetnya," ujar Basrief Arief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung hari ini.Basrief hanya menjelaskan sejumlah aset tersebut tersebar di wilayah Ciledug, Cipondoh (Tangerang), Pluit, Penjaringan (Jakarta Utara), Kebon Jeruk (Jakarta Barat) dan Sawah Besar Jakarta Pusat. Namun sayangnya tim belum bisa mendeteksi aset-aset Direktur Bank Umum Sertivia itu di Amerika Serikat. "Yang di AS belum terinventarisir," ujar Wakil Jaksa Agung itu.Penyitaan sejumlah aset itu terkait penyitaan yang batal dilakukan 2003 lalu karena David telanjur kabur ke luar negeri. Surat penyitaan itu sesuai surat keputusan MA 830.K/Pid/2003 tanggal 23 Juli 2003. Dalam surat itu MA menghukum David dengan penjara delapan tahun kurungan, membayar denda Rp 30 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 1.291.530.307.776,84.Terpidana ini akan diserahkan tim lapangan penangkap yang dipimpin Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Gorris Mere kepada Ketua Tim di Gedung Kejaksaan Agung besok. Saat ini, kata Basrief, David sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. "Dia sedang dimintai keterangan seperlunya setelah tadi tiba jam 12.30 dengan pesawat Thailand," ujar Basrief.dian yuliastuti

Berita terkait

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

11 Januari 2011

Australia Belum Bisa Serahkan Terpidana BLBI

Alasan Pemerintah Australia, Andrian Kiki sedang mengajukan judicial review.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

30 November 2010

Jaksa Agung Janji Segera Tangani Perkara BLBI

"Akan saya lihat kembali (kendalanya). Disinggung mengenai kesulitan kuasa dari Menkeu, karena Menkeu yang harus memberikan kuasa khusus. Saya akan koordinasi secepatnya," kata Basrief saat bertemu dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (30/11).

Baca Selengkapnya

Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

8 September 2010

Menteri Keuangan Bahas Tunggakan BLBI Sjamsul Nursalim

Saya harapkan bisa selesai sebelum akhir September ini."

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

2 September 2010

Kementerian Keuangan Siap Bantu Tagih BLBI Sjamsul Nursalim

"Saya akan respons secepatnya jika memang dibutuhkan."

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

9 Desember 2008

Buronan Kasus BLBI Ditangkap di Australia

Dalam persidangan itu, menurut Muchtar, dibutuhkan proses yang cukup lama. Mulai dari pengajuan sidang, lalu pengajuan banding hingga bisa tidaknya diekstradisi ke Indonesia. "Kalau diikuti prosesnya bisa sampai 2,5 tahun, kata Muchtar.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

5 November 2008

Jaksa Tolak Eksepsi Mantan Pejabat BI

Menurut jaksa Rapat Dewan Gubernur BI harus dilihat dari segi hukum pidana, bukan dari hukum administrasi negara

Baca Selengkapnya

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

22 Oktober 2008

KPK Usut Penyimpangan Surat Lunas BLBI

Surat keterangan lunas yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung merupakan dasar penghentian penyidikan kasus BLBI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

22 Oktober 2008

Kejaksaan Ikut-Ikutan Bentuk Tim Usut BLBI

Selain membentuk empat tim, Kejaksaan Agung juga akan memberikan dokumen-dokumen Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dibutuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

22 Oktober 2008

KPK Bentuk Empat Tim Untuk Tangani BLBI

Empat tim kecil dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi dalam gelar perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

29 Juli 2008

Ayin Dihukum Lima Tahun Penjara

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, ada tiga hal yang memberatkan Ayin dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya.

Baca Selengkapnya