Suap DPRD Banten, KPK Telisik Mekanisme Akuisisi Bank  

Kamis, 3 Desember 2015 05:14 WIB

Pasca-penangkapan dua anggota DPRD Banten, Rabu siang, 2 Desember 2015, situasi rumah mewah milik Wakil Ketua 1 DPRD Banten yang ikut ditangkap KPK bernama S.M. Hartono tampak sepi. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten untuk memuluskan pembentukan Bank Banten. Wakil Ketua KPK sementara Indriyanto Seno Adji mengatakan, penyidik bisa menelisik mekanisme akuisisi bank swasta untuk dijadikan Bank Daerah Banten lewat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Kalau di Undang-undang, yang terkait OJK. Mereka akan memberi masukan ke penegak hukum," kata Indriyanto di kantornya, Rabu, 2 Desember 2015. Menurut dia, nantinya KPK bisa meminta penjelasan OJK ihwal mekanisme akuisisi dengan opsi empat bank yang akhirnya mengerucut ke Bank Pundi itu.

Namun, kata Indriyanto, komisi antirasuah tak sampai menyidik dugaan divestasi yang dilakukan Bank Pundi supaya dibeli pemerintah Provinsi Banten. "Ini khusus mengenai suap saja. Kalau terkait suap, tidak mempermasalahkan dan tidak ada relasinya dengan internal Bank Pundi. Itu urusan OJK. Jadi pengembangannya terkait dengan pemberi dan penerima," kata Indriyanto.

KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap untuk pembentukan Bank Daerah Banten. Ketiga orang itu adalah Wakil Ketua DPRD Banten S.M. Hartono, pelaksana harian Badan Anggaran Tri Satriya Santosa alias Soni, dan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol. Hartono merupakan politikus Golkar, sedangkan Tri Satriya alias Soni adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Tujuan pemberian suap adalah untuk memuluskan pengesahan RAPBD tahun anggaran 2016 yang di dalamnya ada alokasi untuk penyertaan modal pembentukan bank. APBD 2016 sudah disahkan sejak 30 November lalu. Ada alokasi Rp 457 miliar untuk belanja investasi, yakni Rp 56 miliar penyertaan modal ke Bank BJB dan Rp 385 miliar ke PT Banten Global Development. Anggaran PT Banten inilah yang digunakan untuk membentuk Bank Banten.

Ketua DPRD Banten Asep Rahmat mengatakan, dewan memang sedang membahas pembelian bank untuk dijadikan Bank Daerah Banten. “Alokasi dari APBD Rp 950 miliar untuk mengakuisisi bank,” kata Asep.

Menurut dia, rapat pembahasan itu baru digelar Senin kemarin. Rapat ditunda karena menunggu pembahasan hasil due dilligence yang dilakukan Global Banten Development. “Saya mewanti-wanti ditunda untuk mencari second opinion,” ujar politikus PDIP itu. Dia berencana mengundang tokoh-tokoh Banten yang mengerti pembelian bank pada 9 Desember nanti.

Saat ekspose kemarin, kata Asep, ada opsi penawaran untuk membeli Bank Pundi atau Bank MNC. “Uang belum dicairkan karena harus izin pimpinan dulu,” katanya.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

4 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

8 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

18 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

18 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya