Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjawab pertanyaan awak media sebelum mengikuti sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Desember 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengungkapkan alasannya melaporkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua Dewa Perwakilan Rakyat Setya Novanto kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
Sudirman menegaskan, pelaporan ini merupakan urusan kenegaraan. "Ini bukan urusan pribadi. Secara pribadi, saya tidak ada urusan apa-apa dengan beliau. Kami berteman," kata Sudirman dalam sidang perdana MKD terkait dengan kasus Setya di ruang rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 2 Desember 2015.
Menurut Sudirman, sebagai menteri, dia memiliki kewajiban memberantas para pemburu rente. "Pada 26 Oktober, saya dipanggil Pak Presiden. Salah satu pokok pembicaraannya adalah mengenai pemburu rente. Secara eksplisit, saya diberi tugas memberantas ini," ucapnya.
Sudirman pun membantah bukti rekaman yang berisi pembicaraan antara Setya, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin direkam secara ilegal. "Menurut saya, ini bukan penyadapan. Ini hanya seperti mencatat pertemuan saja," ujarnya.
Saat ditanya majelis hakim mengenai pemberian maaf yang pernah diungkapkan Setya kepadanya, Sudirman membantah telah melakukan kesalahan kepada Setya. "Saya tidak merasa memiliki kesalahan apa pun, jadi saya tidak merasa perlu dimaafkan. Apabila tindakan saya melanggar hukum, silakan penegak hukum yang menindak."
Hari ini, MKD menggelar sidang perdana kasus tersebut. Sidang yang menghadirkan Sudirman Said sebagai pengadu ini dimulai sekitar pukul 13.00. Hingga kini, sidang masih berlangsung walaupun sempat diskors selama 45 menit pada pukul 15.15 untuk salat ashar.