KPK Resmi Tetapkan 2 Anggota DPRD Banten Jadi Tersangka Suap  

Reporter

Editor

Anton Septian

Rabu, 2 Desember 2015 15:58 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten, S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Hartono dan Soni diduga menerima suap dari PT Banten Global Development terkait dengan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten.

"Setelah pemeriksaan intensif dan ekspose, disimpulkan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan masing-masing," kata Johan di kantornya, Rabu, 2 Desember 2015. Hartono merupakan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar. Sedangkan Soni merupakan pelaksana harian Badan Anggaran, yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Menurut Johan, Soni dan Hartono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Soni dan Hartono, KPK juga menetapkan Direktur Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula saat tim KPK menangkap tangan Soni, Hartono, dan Ricky di salah satu restoran di kawasan Serpong, Tangerang, Selasa, 1 Desember, pukul 12.40 WIB. Mereka bertiga serta tiga sopir digelandang ke kantor KPK dan tiba pukul 14.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dua jam kemudian, tim lain menjemput tiga pegawai PT Banten Global Development di kantornya, di Serang, untuk dibawa ke KPK. Namun tiga sopir dan tiga pegawai badan usaha milik daerah itu sesudah dimintai keterangan langsung dibebaskan.

Saat penangkapan, penyidik mengamankan duit dalam pecahan 100 dolar Amerika dengan total US$ 11.000. Tim juga mengamankan duit pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 60 juta. Duit itu dimasukkan dalam enam amplop cokelat, yang masing-masing bertuliskan dengan pulpen senilai Rp 10 juta. "Uang ini berada di tas TSS dan SMH. Ketika kami lakukan penangkapan, posisinya sudah dibungkus amplop," kata Johan.


LINDA TRIANITA





Ketua DPRD Banten Cium Aroma Korupsi Sejak Awal... oleh tempovideochannel

Advertising
Advertising

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

9 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

14 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

16 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

19 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya