Guru Mengaji dan Pemandi Jenazah Dapat Insentif Rp 4,4 Miliar
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 2 Desember 2015 15:51 WIB
TEMPO.CO, Pangkep - Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menggelontorkan dana Rp 4,4 miliar untuk dana insentif guru mengaji, imam masjid, pembantu imam, dan pemandi jenazah. Dana itu akan diberikan untuk 4.248 orang dari 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangkep.
Pemberian insentif bagi guru mengaji, imam masjid, pembantu imam, dan pemandi jenazah di Kabupaten Pangkep sudah ada sejak tahun 2006 dan telah mengalami berbagai perubahan. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, mengatakan, perubahan terjadi pada pendataan ulang penerima dan sistem pembayarannya.
"Dulu dibayarkan dua kali per tahun dengan total Rp 500 ribu per orang, sekarang Rp 1 juta per orang yang dibayarkan di akhir tahun," ujarnya, Rabu, 2 Desember 2015.
Andi Ilham menambahkan, untuk 2016, tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan selama tidak ada larangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Kami usahakan tahun depan dinaikkan anggarannya sepanjang tidak ada larangan BPK. Jadi apa salahnya kalau naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,2 juta per orang," ujarnya.
Indo Masse, 65 tahun, seorang guru mengaji dari Kecamatan Bungoro mengaku senang mendapatkan insentif tersebut. "Senang karena mendapatkan perhatian dari pemerintah. Dana yang saya terima bisa dipakai untuk keperluan sehari-hari, misalnya beli kebutuhan dapur dan mukena," katanya.
Begitu pun dengan pemandi jenazah, Andi Maya, 50 tahun, mengakui kalau dana ini sangat membantu perekonomiannya. Dengan insentif tersebut mampu dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan dapur. "Dulu yang kami terima sekitar Rp 250 ribu atau sampai Rp 500 ribu, sekarang menerima Rp 1 juta. Jadi untuk keperluan dapur sudah bisa mencukupi," ucapnya.
Adapun Pelaksana Tugas Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Muhammad Saing, mengatakan, selain insentif pada tahun depan, mungkin disiapkan penghargaan bagi mereka. Mereka yang mempunyai prestasi akan mendapat penghargaan dari pemerintah seperti diberangkatkan umrah.
BADAUNI A.P