Rano Karno Dukung KPK Usut Suap Bank Banten  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 2 Desember 2015 07:04 WIB

Rano Karno menjawab pertanyaan wartawan usai dilantik sebagai Gubernur Banten di Istana Negara, Jakarta, 12 Agustus 2015. Usai Pelantikan Rano Karno berjanji akan mengejar pembangunan Provinsi Banten. Tempo/ Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Rano Karno mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus dugaan suap untuk memuluskan rencana pembentukan Bank Daerah Banten yang melibatkan pimpinan DPRD dan Dirut PT Banten Global Development (BGD), Rabu, 2 Desember 2015.

Menurut Rano, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum kasus suap pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Banten kepada KPK. "Saya mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Siapa yang bersalah tentu harus bertanggung jawab," tegas Rano Karno, Selasa, 1 Desember 2015.

Rano mengaku prihatin atas peristiwa penangkapan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran DPRD Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait. "Saya prihatin dan kecewa atas kejadian ini," ujar Rano.

KPK menangkap Sri Mulya Hartono selaku Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, Tri Satya Santosa Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Aset DPRD Banten, serta Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol.

"Sementara ini saya akan terus mencermati perkembangan yang ada dan secepatnya mengambil langkah yang dianggap perlu terkait dengan BGD,” ujar Rano.

Terkait dengan kelanjutan pembentukan Bank Banten, Rano Karno mengaku akan terus menjalankan sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Pembentukan Bank Banten adalah amanat Perda, bukan keinginan pribadi saya. Di waktu yang tersisa, saya berharap bisa menyelesaikan tugas-tugas yang tersisa,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengancam akan menghentikan seluruh proses pembentukan Bank Banten. Menurutnya, jika hasil penyelidikan KPK menyatakan pembentukan Bank Banten memang menyalahi aturan hukum dan terbukti telah merugikan keuangan negara, PT Banten Global Development (BGD) sebagai BUMD Banten akan dibubarkan. "Jika ada penyimpangan, BGD akan saya bubarkan," tegas Asep.

Pembentukan Bank Banten tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RPJMD Provinsi Banten Tahun 2012-2017 dan Perda No. 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten. Sesuai rencana, penyertaan modal pembentukan Bank Banten dibutuhkan Rp 950 miliar. Nilai ini dialokasikan secara bertahap.

Suntikan dana penyertaan modal pertama kali pada 2013 sebesar Rp 315 miliar. Pada 2014, proses pembentukan bank tersebut mandek karena ada temuan BPK terkait dengan penyertaan modal tersebut.

Awalnya pada 2014 dialokasikan Rp 250 miliar. Namun kemudian anggaran Rp 250 miliar pada APBD 2014 yang dititipkan pada BGD itu dimasukkan pada APBD Perubahan 2014 dan dialihkan untuk tambahan belanja.

Baru kemudian pada 2015, tepatnya pada APBD Perubahan 2015, pembentukan bank tersebut kembali dikebut. Pemprov Banten pun menggelontorkan dana Rp 250 miliar. Terakhir, DPRD mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Banten 2016 menjadi Peraturan Daerah APBD 2016 dengan nilai Rp 8,9 triliun. Dari nilai tersebut, sebesar Rp 350 miliar di antaranya dialokasikan penambahan penyertaan modal untuk akuisisi Bank Banten.

WASI'UL ULUM

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

7 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

8 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

9 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

11 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

18 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

21 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

21 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

21 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya