Distributor Pupuk Mengaku Menyuap Pejabat Soppeng

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 2 Desember 2015 04:12 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Makassar -- Distributor pupuk organik cair, Suwardi, mengaku memberikan suap berupa dua unit motor kepada pejabat dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Soppeng. "Fee (suap) itu dari hasil pembelian pupuk," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa, 1 Desember 2015.


Suwardi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengembangan kedelai tahun 2013 di Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng. Sidang itu mengadili Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Soppeng, Yuliana.


Suwardi mengaku motor diserahkan kepada pejabat pembuat komitmen, Rahman Abu, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.


Suwardi mengatakan perjanjian pemberian fee itu karena pemda membeli produk pupuk miliknya sebanyak sekitar 5.000 liter. Pupuk itu rencananya untuk pengembangan tanaman kedelai seluas 5.000 hektar .


Motor yang diberikan rencananya sebanyak 10 unit. Namun, kata Suwardi, hanya 2 unit yang diberikan karena selebihnya diserahkan dalam bentuk uang. Selain motor, Suwardi juga memberi suap sebanyak Rp 20 ribu dari tiap liter penjualan pupuk, yang harganya Rp 135 ribu per liter.


Advertising
Advertising

Jaksa turut menghadirkan empat penyuluh pertanian lapangan dari Badan Penyuluhan Pertanian Soppeng masing-masing yaitu Sumartini, Sudirman, Arifin, dan Winarno.


Mereka juga mengaku mendapat fee distributor karena telah mensosialisasikan produk pupuk ke petani. "Saya diberikan Rp 10 juta tapi sudah dikembalikan," kata Sumartini.


Hanya saja mereka mengakui tidak melakukan verifikasi lapangan. "Realisasi pengembangan juga tidak tuntas Pak karena faktor kekeringan," kata Sudirman kepada hakim Andi Cakra Alam.


Jaksa Sri Suryanti mengatakan testimoni saksi telah menguatkan bukti terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 10,6 miliar itu. "Uang telah dicairkan sepenuhnya namun pekerjaan tidak tuntas," kata dia.


Kasus ini diusut oleh Kepolisian Resor Soppeng. Hasil pemeriksaan diduga terjadi mark up atau penggelembungan data jumlah luas lahan. Luas lahan yang diusulkan adalah 5000 hektar. Namun kenyataannya yang terealisasi hanya 3.662 hektar. Akibatnya negara merugi Rp 3,5 miliar.


Pengacara Yuliana, Mursalim Rauf, menilai keterangan saksi tidak memiliki hubungan dengan kliennya. "Para saksi tidak pernah berhubungan langsung dengan klien kami," kata dia.


AKBAR HADI

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

13 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

19 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

32 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

34 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

35 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

39 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

39 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

46 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

46 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya