TEMPO Interaktif, Surabaya:Muhamad Irfan, terdakawa kasus pebunuhan terhadap isterinya sendiri, Ny. Eka Suhartini, dan hakim Pengadilan Agama Sidoarjo, Ahmad Taufik, hari ini mulai menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.Dalam persidangan Irfan, yang mengenakan seragam militer lengkap, membantah isi berita acara pemeriksaan yang dibuat Polisi Militer TNI AL. "Sampai sekarang saya tidak pernah membaca isi BAP yang dibuat oleh Pomal itu, saya tidak tahu isinya," kata Irfan ketika dimintai tanggapan oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel (CHK) Burhan Dahlan setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel (CHK) Aris Sudjarwadi.Irfan juga membantah beberapa dakwaan, antara lain pada poin delapan dan sembilan yang berisi kronologis kejadian saat terdakwa keluar masuk ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo sebelum terjadinya pembunuhan. Pada poin itu terdapat dakwan bahwa Irvan mengambil pisau yang menyerupai sangkur dari dalam mobilnya atas kesadaran sendiri.Irfan menjelaskan bahwa dakwaan dengan kata-kata "atas kesadaran sendiri" itu dinilai rancu dan dikhawatirkan masuk dalam keterangan di BAP. Padahal, katanya, dirinya tidak pernah memberikan keterangan kepada siapapun dengan kata-kata "atas kesadaran sendiri". Malah ia mengaku tidak tahu ketika majelis hakim menanyakan apakah dirinya melakukan pembunuhan seperti yang tertulis dalam surat dakwaan. "Saya tidak ingat. Apa yang saya lakukan saat itu di bawah sadar. Seperti melamun, perasaan saya saat itu seperti sedang apel pagi di kesatuan," kata Irfan. Atas jawaban itu, Kolonel Burhan meminta Irfan agar tidak memberikan jawaban yang melebar dan dipersilakan untuk menyusun surat bantahan itu bersama dengan penasihat hukumnya.Kasus pembunuhan dengan terdakwa M. Irfan yang juga Guru Militer Utama di Kodikal itu terjadi pada 21 September 2005. Saat itu berlangsung sidang pembacaan putusan perkara gono gini antara Irfan dengan Ny Eka Suhartini. Karena tidak puas atas putusan hakim mengenai kepemilikan rumah di Sidoarjo, Irfan menjadi kalap dan membunuh mantan isterinya dan hakim Ahmad Taufik.Kukuh S Wibowo