Tak Terbendung, MKD Hadirkan Menteri ESDM dan Riza Chalid  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 1 Desember 2015 19:31 WIB

Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) menjawab pertanyaan awak media sebelum mengikuti pertemuan di kantor Forum Pemred, Jakarta, 23 November 2015. Setya menolak pertemuannya presiden direktur Freeport dikaitkan dengan permintaan saham. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat mengatakan, kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan dilanjutkan ke tahap persidangan yang akan diselenggarakan pada pekan ini.

"Dalam sidang pada Rabu, 2Desember 2015, pukul 13.00, MKD akan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pengadu," kata Surahman di dalam rapat internal MKD yang diselenggarakan di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa, 1 Desember 2015.

Kemudian, keesokan harinya, tepatnya pada Kamis pukul 13.00, MKD akan mengundang Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai saksi dalam kasus pencatutan nama sebagai upaya memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Setelah mengundang saksi, MKD akan melanjutkan persidangan dengan agenda mengundang teradu, Ketua DPR Setya Novanto pada Senin, 7 Desember 2015, pukul 13.00. Namun, beberapa anggota MKD menginterupsi dan memberi masukan agar Senin, MKD tidak langsung mengundang Setya akan tapi mempertimbangkan terlebih dahulu hasil dari sidang pertama dan kedua.

Sore tadi, MKD akhirnya memutuskan melanjutkan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto ke tahap persidangan. "Hasil rapat internal secara voting memutuskan pengaduan Bapak Sudirman Said akan dilanjutkan ke tahap persidangan," kata Surahman Hidayat sambil mengetok palu.

Sebelum memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan, anggota MKD melakukan voting dalam dua tahap. Tahap pertama, anggota MKD akan memilih dua opsi, yakni paket I yang terdiri dari a) melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan dan b) menuntaskan verifikasi.

Sementara itu, paket II terdiri dari a) tidak melanjutkan kasus karena tidak cukup alat bukti dan tidak cukup verifikasi dan b) melanjutkan rapat MKD dengan melakukan verifikasi. Kemudian, setelah pemilihan tahap pertama usai, pemilihan tahap kedua akan dilanjutkan dengan memilih opsi a atau b dalam masing-masing paket tersebut.

Pada tahap pertama, terdapat 11 orang anggota mahkamah yang memilih paket I dan 6 orang anggota mahkamah yang memilih paket II. Sementara itu, pada tahap kedua, terdapat 9 orang anggota mahkamah yang memilih opsi a dan 8 orang yang memilih opsi b. MKD pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca juga:
3 Hal Ini Bikin Setya Novanto Sulit Ditolong!

Selidiki Setya Novanto, Jaksa Agung: Ada Pemufakatan Jahat

Berita terkait

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

14 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

14 hari lalu

Riwayat Saham Freeport Indonesia: Dijual ke Bakrie dan Dibeli Lagi, Kini 61 Persennya Diincar RI

Presiden Jokowi memerintahkan divestasi saham lanjutan PT Freeport Indonesia sehingga negara mempunyai saham 61 persen.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

15 hari lalu

Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

16 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya