Pemilik 21,8 Kg Sabu Lolos dari Vonis Mati, Ini Dalih Hakim

Reporter

Senin, 30 November 2015 20:59 WIB

Petugas memperlihatkan cara tersangka menyembunyikan sabu dalam mesin pompa air dalam rilis di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, 18 September 2015. ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Medan -Sebanyak empat terdakwa pemilik sabu seberat 21,8 kilogram dan 100 ribu butir pil ekstasi terhindar dari hukuman mati. Pengadilan Negeri Medan memvonis keempat terdakwa masing-masing 20 tahun penjara. ”Pada dasarnya keempat terdakwa bersalah. Tapi hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera,” ujar ketua majelis hakim, Parlindungan Sinaga, saat membacaka putusan di pengadilan, Senin, 30 November 2015.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, hukuman mati yang dituntut jaksa melanggar hak asasi manusia. Selain vonis 20 tahun penjara, majelis hakim juga mendenda masing-masing para terdakwa Rp 1 miliar atau hukuman pengganti (subsider) kurungan selama enam bulan.

Keempat terdakwa tersebut adalah Abdullah Ibrahim (38 tahun), Sukri Ismail (38), Zukifli Muhammad (35) dan Abdul Jabar (40). Kesemuanya warga Aceh yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Mei 2015.

Jaksa penuntut umum Sindu Hutomo dalam sidang pembacaan tuntutan pada 29 Oktober lalu menuntut hukuman mati. Jaksa menilai, tuntutan hukuman mati lantaran para terdakwa memiliki sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.

Kasus ini bermula dari penyergapan yang dilakukan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap bus Pelangi dengan nomor polisi BL 7403 AK dan Toyota Innova bernomor polisi BK 1150 OA pada 8 Mei 2015. Dari penyergerpan itu, petugas mendapati dua karung berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Satu karung berhasil didapat dari bus Pelangi, sementara satu karung lagi didapat dari mobil Toyota Innova yang diparkir di Jalan Gagak Hitam Medan, tak jauh dari bus.

Total sabu yang diperoleh petugas dari bus dan mobil itu lebih kurang 21.830 gram atau 21,8 kg. Selain itu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sekitar 100 ribu butir dengan berat 31.297 gram.

Dalam sidang sebelumnya, keempat terdakwa mengaku diperintah oleh HAR mengantar narkoba itu ke Jakarta dengan upah sebesar Rp 40 juta. Sedangkan, pemilik barang, HAR, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih terus diburu BNN.

Jaksa Sindu menilai vonis hukuman 20 tahun terlalu ringan untuk keempat terdakwa. ”Keempatnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram. Itu yang membuat jaksa kukuh menuntut hukuman mati,” ujar Sindu.

Jaksa Sindu langsung menyatakan mengajukan banding. Pertimbangannya, kata jaksa Sindu, barang bukti yang dibawa keempat terdakwa sangat banyak. Apalagi, kata jaksa Sindu, pihaknya menjerat keempat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun berat.

Adapun Muhammad Amri, pengacara para terdakwa, menyatakan menerima vonis tersebut. Menurut Amri, hukuman mati tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD). ”Dalam UUD kan tidak ada hukuman mati. Kami berharap dihukum lah yang pantas, tapi jangan dihukum mati,” ujar dia.

SAHAT SIMATUPANG

BACA JUGA
Dituduh Suka Pamer Barang Mewah, Ini Jawaban Syahrini
Tragedi Adinda: Rizal Peragakan Saat Memperkosa & Membunuh

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

2 hari lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya sebagai Plh Sekda Kota Medan, Diskominfo: Sejak 24 April 2024

Wali Kota Bobby Nasution menunjuk pamannya, Benny Sinomba Siregar sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Medan.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

2 hari lalu

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Profil Benny Sinomba Siregar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjuk Benny Sinomba Siregar jadi Plh Sekda Kota Medan. Benny adalah paman Bobby.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya