Germo Prostitusi Online di Makassar Dituntut 10 Tahun Bui  

Reporter

Senin, 30 November 2015 15:49 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Makassar - Germo prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, dituntut hukuman pidana penjara 10 tahun. Jaksa penuntut umum Christian Carel Ratuanik menilai terdakwa Aziz terbukti melakukan perbuatan tindak pidana penjualan orang dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Terdakwa merekrut serta memberikan bayaran dan manfaat kepada banyak perempuan dengan tujuan mengeksploitasinya,” kata jaksa Christian saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 30 November 2015.

Menurut koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat ini, Aziz menjajakan perempuan kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 1,5-3 juta sekali kencan. Penjualan itu dilakukan melalui media sosial. Dari situ, Aziz mendapat jatah Rp 200-300 ribu.

Christian berujar, hal yang memberatkan terdakwa adalah perdagangan orang yang dilakukannya berlangsung cukup lama. Adapun yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, terdakwa belum pernah dipidana.

Aziz dicokok di Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba, oleh aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. Saat penangkapan, polisi sempat mengamankan enam remaja putri berusia 18-19 tahun. Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta, sebuah alat kontrasepsi, dan dua unit telepon seluler.

Peran Aziz terbongkar setelah polisi menyamar sebagai pelanggan. Aziz mengirimkan foto beberapa perempuan untuk dipilih. Setelah itu, polisi diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pelita Raya, Makassar, pada Sabtu, 13 Juni 2015, untuk bertemu dengan perempuan yang sudah di-booking.

Muhammad Yunus, pengacara Aziz dari pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Makassar, menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa. Namun dia menolak membeberkan lebih detail isi materi pembelaannya. ”Kami ajukan secara tertulis di sidang selanjutnya biar lebih jelas,” ujarnya.

Aziz menuturkan sudah tiga tahun menggeluti bisnis tersebut. Dia mengaku hanya sebagai penghubung antara pelanggan dan perempuan yang ingin menjajakan diri. Menurut dia, rata-rata wanita dipesan pelanggan berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG).

“Perempuan yang minta tolong sama saya dicarikan pelanggan, karena mereka tidak punya uang untuk bayar kos dan lain-lain,” katanya. Dia berujar, pelanggan yang biasa memintanya menyediakan perempuan berasal dari kalangan pengusaha dan aparat kepolisian. Transaksi dilakukan via BlackBerry Messenger.


AKBAR HADI




Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

21 hari lalu

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

28 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

34 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

41 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

42 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

42 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

52 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya