Penolak Pabrik Semen di Rembang Ajukan Kasasi  

Reporter

Senin, 30 November 2015 15:23 WIB

Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Warga penggugat yang menolak pendirian pabrik PT Semen Gresik di Rembang akan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Kasasi diajukan menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menolak permohonan banding yang diajukan warga.

“Kami pasti ajukan kasasi,” kata Muhnur Satyahaprabu, kuasa hukum warga Rembang, Senin, 30 November 2015.

Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) ini mempertanyakan masih adanya kekeliruan dalam menetapkan kadaluwarsa gugatan karena tidak mendasarkan kejelasan hukum. Ini disebabkan karena proses di lapangan tidak digali secara detail, terutama proses dan tujuan dalam mengumumkan izin lingkungan. Sebab, secara substansi, gugatan warga sebenarnya belum kedaluwarsa.

“Banyak data yang tidak terverifikasi, seperti jumlah ponor dan air mata,” kata Muhnur.

Muhnur belum bisa membuka apa saja pembuktian baru untuk pengajuan berkas pengajuan kasasi itu. “Masih belum bisa di-publish,” kata Muhnur.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menolak banding yang diajukan warga penolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Gresik di Rembang. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakim Santer Sitorus, dengan anggota Djoko Dwi Hartanto dan Riyanto, menguatkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 64/G/2014/PTUN.SMG tanggal 16 April 2015.

Perkara gugatan ini diajukan Joko Prianto dan kawan-kawan sebagai salah satu warga yang menolak pendirian pabrik PT Semen Indonesia di Rembang melawan Gubernur Jawa Tengah sebagai tergugat I dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk sebagai tergugat II. Di tingkat pertama di PTUN Semarang, gugatan warga juga ditolak hakim pada 16 April 2015.

Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang yang mendampingi penggugat mengatakan telah menerima salinan putusan bernomor 135/B/2015/PT.TUN.SBY tertanggal 3 November 2015 tersebut pada pekan lalu. Majelis hakim menilai, putusan pengadilan tata usaha tingkat pertama PTUN Semarang sudah tepat dan benar. "Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan gugatan warga dianggap kedaluwarsa," ucap dia.

Obyek gugatan berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang izin lingkungan kegiatan penambang dari pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia diajukan telah melebihi tenggang waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Padahal, kata hakim, obyek sengketa berupa surat izin pendirian pabrik semen itu sudah diumumkan dan disosialisasikan ke warga masyarakat tempat obyek sengketa pada 2012-2013.

"Tidak benar penggugat mengetahui obyek sengketa sejak 18 Juni 2014," begitu hakim Santer Sitorus menuliskan dalam putusannya. Hakim tidak mempertimbangkan soal sikap warga yang khawatir ancaman kerusakan lingkungan di Pegunungan Kendeng akibat pendirian pabrik semen.

ROFIUDDIN

Berita terkait

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

1 hari lalu

BI: Inflasi di Jawa Tengah Turun setelah Idul Fitri, Berapa?

Daerah dengan catatan inflasi terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Rembang yaitu 0,02 persen.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

53 hari lalu

Pendapatan Semen Indonesia Tembus Rp 38,65 Triliun Sepanjang 2023

PT Semen Indonesia mencatat pendapatan sebesar Rp 38,65 triliun pada 2023 atau meningkat 6,2 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

8 Desember 2023

Warga Kendeng Geruduk Kantor Bupati Rembang Tuntut Pemerintah Hentikan Tambang Karst

Kedatangan para petani itu merespon rencana Bupati Rembang menarik pajak retribusi dari tambang ilegal yang beroperasi di daerah tersebut. "Merespon wacana itu, JM-PPK merasa kecewa dengan komitmen bupati," ujar perwakilan JM-PPK, Joko Prianto

Baca Selengkapnya

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

3 Agustus 2023

Semen Indonesia Bukukan Laba Rp866 Miliar di Semester I-2023

Laba bersih PT Semen Indonesia Tbk ditopang oleh pendapatan yang mencapai Rp17,03 triliun pada semester I-2023.

Baca Selengkapnya

Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

12 Juli 2023

Ganjar Pranowo Copot Kepala SMKN 1 Sale Rembang karena Dugaan Pungli

Ganjar Pranowo mencopot Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Rembang karena dugaan pungli. Dinas Pendidikan sebut uang itu untuk infak pembangunan musala.

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

3 April 2023

Antisipasi Kepadatan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jembatan Juwana Mulai Dibuka

Jembatan JUwana dibuka untuk mengatasi kepadatan arus lalu lintas di Jalur Pantura Pati - Rembang, khusus menjelang mudik Lebaran 2023.

Baca Selengkapnya

Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

30 Januari 2023

Inilah Lima Saham Berpotensi Naik Versi Astronacci, Apa Saja?

Perusahaan riset pasar keuangan Astronacci International memperkirakan saham-saham yang berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

23 September 2022

Batik Lasem, Semula Busana Khas Tionghoa di Rembang

Warna merah pada batik Lasem terbuat dari akar mengkudu, akar jeruk ,ditambah air Lasem yang kandungan mineralnya sangat khas.

Baca Selengkapnya

Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

23 September 2022

Batik Lasem, Batik Khas Rembang Hasil Perpaduan Kultur

Tasini menjelaskan perbedaan batik Lasem dengan batik dari daerah lain, adalah warna merah yang biasa tampak mendominasi budaya Tiongkok.

Baca Selengkapnya

78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

11 Agustus 2022

78 Tahun KH Mustofa Bisri: Gus Mus Ulama yang Sastrawan, Berikut ini Karya-karyanya

KH Mustofa Bisri atau Gus Mus pada 10 Agustus 2022 berusia 78 tahun. Berikut profil dan karya-karya sang ulama yang sastrawan ini.

Baca Selengkapnya