Kasus Novanto: Mahkamah Rapat Hari Ini, Masih Ada Bola Liar?
Editor
Gendur Sudarsono
Senin, 30 November 2015 01:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto akan digelar hari ini, 30 November 2015. Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Junimart Girsang menuturkan, rapat siang ini akan langsung menentukan persidangan kasus Setya Nova.
"Karena tidak ada masalah lagi, paling lambat sidang akan berlangsung pada 7 Desember nanti," ujarnya. "Sidang bisa terbuka dan tertutup sesuai dengan permintaan yang diperiksa." Sesuai Pasal 20 Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD, sidang pertama harus dilakukan 14 hari setelah kasus diputuskan untuk dilanjutkan.
Adapun keputusan untuk melanjutkan kasus Setya Novanto sudah dilakukan pada 24 November lalu. "Saya sudah ketok palu, lanjut sidang," kata Ketua MKD Surahman Hidayat kepada wartawan di gedung DPR, Selasa, 24 November 2015.
Dalam rapat saat itu, MKD meminta keterangan Yayah Bacharia, seorang ahli bahasa. Yayah menerangkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota masyarakat. "Walhasil, Sudirman Said merupakan individu yang sesuai dengan kata 'dapat' melaporkan ke MKD," kata Yayah di ruang sidang MKD.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, hari ini akan menentukan jadwal untuk verifikasi barang bukti. Jika tidak cukup, ucap Dasco, Mahkamah akan meminta pelapor melengkapi bukti itu.
Dasco menampik anggapan ada upaya untuk mengulur waktu dan menghentikan kasus ini. Menurut dia, sejauh ini penanganan kasus Setya Novanto sudah sesuai dengan peraturan tata beracara MKD. "Masalah alot itu karena kami ingin proses penanganan kasus sesuai dengan peraturan," katanya.
Anggota MKD, Akbar Faisal, hakulyakin ada sejumlah koleganya di Mahkamah akan berupaya menjegal kelanjutan penanganan kasus yang dilaporkan Menteri Energi Sudirman Said pada Senin dua pekan lalu.
Baca juga:
Penembakan Pesawat, Ahli: Turki dan Rusia Sama-sama Bohong!
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat
Akbar memperkirakan rapat akan dipenuhi perdebatan bagaimana Menteri Sudirman memperoleh rekaman yang menjadi bukti laporannya. "Ini akan jadi bola liar," kata politikus Partai NasDem tersebut.
Berikut aturan sidang sesuai Peraturan DPR No. 2/2015 tentang Tata Beracara MKD:
Pasal 15
(1) Semua Sidang MKD harus dilakukan di ruang Sidang MKD.
(2) Sidang MKD bersifat tertutup, kecuali dinyatakan terbuka oleh Sidang MKD.
(3) Pimpinan dan anggota MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam Sidang MKD.
Pasal 16
(1) Rapat MKD dapat membentuk kelompok kerja untuk penanganan perkara.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling banyak 7 (tujuh) orang yang mewakili unsur Fraksi.
Pasal 20
(1) Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh Pengadu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam Rapat MKD.
Hussein Abri Yusuf Muda | PDAT
Baca juga:
Penembakan Pesawat, Ahli: Turki dan Rusia Sama-sama Bohong!
11 Kapal Misterius Terdampar di Jepang, Bawa Puluhan Mayat