Hakim Diminta Vonis Kasus Korupsi Dana Bansos

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 29 November 2015 18:10 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial, Adil Patu mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan, 2 November 2015. ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

TEMPO.CO, Makassar – Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi Selatan meminta majelis hakim kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tidak membebaskan bekas legislator DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu, dari jeratan hukum.


"Kami menilai fakta persidangan membuktikan Adil bersalah," kata Wakil Ketua ACC, Abdul Kadir Wokanubun, Ahad, 29 November.


Dari pantauan selama persidangan, Kadir mengatakan bekas Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulawesi Selatan itu telah terbukti menerima uang hasil kejahatan.


Menurut Kadir, terdakwa lainnya seperti bekas legislator DPRD Makassar, Mujiburrahman, dan politikus Partai Golkar, Abdul Kahar Gani, yang ikut menerima dana bansos telah menerangkan di bawah sumpah soal ini.


Kadir berharap tidak adalagi terpidana korupsi yang divonis bebas. Ini karena salah satu terdakwa dalam kasus ini yaitu legislator DPRD Makassar Mustagfir Sabry telah divonis bebas. "Kami yakin hakim akan memutus perkara itu dengan adil," kata dia.


Advertising
Advertising

Adil dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider 5 bulan kurungan. Dia dijerat pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Saat dihubungi, Ketua majelis hakim, Muhammad Damis, mengatakan jadwal sidang putusan kasus ini akan digelar pada hari ini. Dia menjamin putusan yang dijatuhkan akan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Kami masih menyusun materi putusan, diupayakan bisa dibacakan besok dek (hari ini)," kata Damis kepada Tempo.


Jaksa penuntut umum, Abdul Rasyid, menilai seluruh bukti yang terungkap di persidangan telah menguatkan kesalahan Adil . Dia diyakini mengarahkan dua bawahannya yaitu Mujiburrahman dan Kahar, yang telah divonis 1 tahun bui, untuk mengurus dana bansos ini. Keduanya menyerahkan duit sebanyak sekitar Rp 1,4 miliar pada 2008 kepada bosnya itu. "Kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai," kata Rasyid.


Pengacara Adil, Yusuf Gunco, justru menilai Adil tidak bersalah. "Kami yakin klien kami akan dibebaskan," kata dia. Menurut dia, jaksa terlalu memaksakan kliennya agar terseret kasus ini meskipun alat buktinya tidak cukup.


Kasus ini mulai diusut setelah BPK merilis sebanyak 202 lembaga penerima dana bansos adalah fiktif. Dana Rp 8,8 miliar untuk lembaga tersebut dipastikan telah merugikan negara. BPK juga menemukan Rp 26 miliar dana bansos tidak jelas pertanggungjawabannya.


AKBAR HADI







































Berita terkait

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

10 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

16 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

30 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

32 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

32 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

36 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

36 hari lalu

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.

Baca Selengkapnya

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

43 hari lalu

Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

43 hari lalu

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.

Baca Selengkapnya

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

43 hari lalu

Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.

Baca Selengkapnya